Sejumlah tersangka kasus OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor digiring petugas usai menjalani pemeriksaan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.
JAKARTA | LIBAS86.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif 17 orang yang diamankan dalam OTT pada Senin (14/9/2026).
Dua nama yang masuk dalam daftar tersangka yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Selain itu, KPK turut menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Lampri sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah sebelum dilantik sebagai Dirjen PPTR pada Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi sebagai tersangka. Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ketika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB. Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper yang jumlahnya sekitar 20-an. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya yang masih didalami penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan perkara OTT di lingkungan BPN telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi. Saat itu, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Ossy menyatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan sembari melakukan penguatan integritas di lingkungan kementerian. KPK selanjutnya masih memiliki pekerjaan besar untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran uang, serta pihak lain yang diduga terkait dalam kasus pengurusan HGB Summarecon Bogor tersebut.
Penulis : LBS86/ NET
Editor : REDAKSI























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































