JAKARTA I LIBAS86.COM – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai beragam tanggapan. Kedua tersangka kini diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya permohonan dari kuasa hukum, jaminan keluarga, serta komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan. Berkas perkara disebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil jajaran Kejaksaan. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan menjaga stabilitas dan kondusivitas nasional di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan yang diambil menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk upaya menjaga suasana yang tetap kondusif,” ujar Irwansyah di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Di sisi lain, keputusan tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar pertimbangan penangguhan penahanan yang diberikan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa. Ia meminta Kejaksaan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut nantinya akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara proses hukum terhadap para pihak yang terlibat terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI



























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































