Jaksa Tak Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa, FKSM Apresiasi Langkah Kejaksaan Jaga Kondusivitas Nasional

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I LIBAS86.COM – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai beragam tanggapan. Kedua tersangka kini diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya permohonan dari kuasa hukum, jaminan keluarga, serta komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan. Berkas perkara disebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan.

Baca Juga :  Ganti Plt Kadis SDABMBK Medan Yang Telah Menjabat Lebih Dari 6 Bulan, FKSM :” Hal Ini Dapat Menimbulkan Potensi Konflik Kepentingan dan Instabilitas Kebijakan”

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil jajaran Kejaksaan. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan menjaga stabilitas dan kondusivitas nasional di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan yang diambil menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk upaya menjaga suasana yang tetap kondusif,” ujar Irwansyah di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bogor Terkuak, SKP Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis hingga TPPO

Di sisi lain, keputusan tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar pertimbangan penangguhan penahanan yang diberikan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa. Ia meminta Kejaksaan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Sunyi Dini Hari Natal Pecah, Polisi Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Narkotika

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut nantinya akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara proses hukum terhadap para pihak yang terlibat terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!
Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas
Gus Irawan Pasaribu Pimpin HKTI Sumut 2026-2031, Dorong Kader Jadi Jembatan Petani dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca
Baca Juga: Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus menjadi perhatian publik nasional. Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa memunculkan berbagai respons dari kalangan masyarakat, praktisi hukum, hingga organisasi kemasyarakatan. Ikuti informasi hukum nasional terbaru hanya di LIBAS86.COM, media yang menyajikan berita aktual, tajam, dan terpercaya.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 13:08 WIB

Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Kamis, 10 September 2026 - 18:31 WIB

Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!

Berita Terbaru