Jaksa Tak Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa, FKSM Apresiasi Langkah Kejaksaan Jaga Kondusivitas Nasional

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I LIBAS86.COM – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai beragam tanggapan. Kedua tersangka kini diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya permohonan dari kuasa hukum, jaminan keluarga, serta komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan. Berkas perkara disebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Bantah Isu Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Kajari Tegaskan Hoaks

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil jajaran Kejaksaan. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan menjaga stabilitas dan kondusivitas nasional di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan yang diambil menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk upaya menjaga suasana yang tetap kondusif,” ujar Irwansyah di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung SDM Unggul Indonesia

Di sisi lain, keputusan tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar pertimbangan penangguhan penahanan yang diberikan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa. Ia meminta Kejaksaan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, Polres Madina Ungkap Dua Kasus Peredaran narkotika di Natal dan Panyabungan

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut nantinya akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara proses hukum terhadap para pihak yang terlibat terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut dan KPU Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu, Antisipasi Penyimpangan Menuju Kontestasi 2029
Masyarakat Apresiasi Kinerja Dishub Medan, Penataan Parkir Dinilai Semakin Tertib dan Nyaman
Massa FKSRI dan BONAR Indonesia Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Penindakan Dugaan Lokasi Judi di Deli Serdang
Ribuan Warga Langkat Serbu Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Bukti Tingginya Kebutuhan Layanan Kesehatan di Daerah
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data Kemiskinan dan Bantuan Sosial
LBH Perisai Indonesia Beri Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Perkuat Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan
AMPMSU Kecewa Surat Pemberitahuan Aksi Ditolak, Soroti Pelayanan Intelkam Polrestabes Medan
Kasus Kekerasan Anak Meningkat di Deli Serdang, LPA Desak Penguatan Sistem Perlindungan hingga Tingkat Desa
Berita ini 0 kali dibaca
Baca Juga: Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus menjadi perhatian publik nasional. Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa memunculkan berbagai respons dari kalangan masyarakat, praktisi hukum, hingga organisasi kemasyarakatan. Ikuti informasi hukum nasional terbaru hanya di LIBAS86.COM, media yang menyajikan berita aktual, tajam, dan terpercaya.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:15 WIB

Kajati Sumut dan KPU Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu, Antisipasi Penyimpangan Menuju Kontestasi 2029

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Jaksa Tak Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa, FKSM Apresiasi Langkah Kejaksaan Jaga Kondusivitas Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 21:29 WIB

Masyarakat Apresiasi Kinerja Dishub Medan, Penataan Parkir Dinilai Semakin Tertib dan Nyaman

Senin, 22 Juni 2026 - 18:02 WIB

Massa FKSRI dan BONAR Indonesia Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Penindakan Dugaan Lokasi Judi di Deli Serdang

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:05 WIB

Ribuan Warga Langkat Serbu Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Bukti Tingginya Kebutuhan Layanan Kesehatan di Daerah

Berita Terbaru