Masjid Wakaf Terancam Dibongkar, MPTW Soroti Dugaan Pelanggaran UU Wakaf di Medan Estate

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG | LIBAS86.COM — Rencana pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Jalan Sipirok Area, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, memunculkan tanda tanya serius terkait kepatuhan hukum atas perlindungan tanah wakaf. Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) menilai, jika rencana tersebut direalisasikan, terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Ketua MPTW, Ustadz Abdul Latif, menyatakan bahwa Masjid Al-Ikhlas berdiri di atas tanah yang telah diwakafkan dan hingga kini masih aktif digunakan untuk ibadah, termasuk pelaksanaan salat Jumat. “Status wakaf ini tidak pernah dicabut atau diubah melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, setiap rencana pembongkaran patut diduga bertentangan dengan hukum positif,” ujar Abdul Latif kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  Resolusi 2026 Kejati Sumut: Disiplin Kerja dan Integritas Jadi Fokus Utama.

Secara normatif, Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 melarang secara tegas pengalihan, penjualan, penukaran, maupun penyitaan harta benda wakaf dalam bentuk apa pun, kecuali untuk kepentingan umum dan harus melalui prosedur ketat, termasuk izin tertulis dari Menteri Agama atas pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hingga berita ini diturunkan, MPTW mengaku tidak pernah menerima informasi adanya izin resmi terkait perubahan peruntukan Masjid Al-Ikhlas.

MPTW juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 67 UU Wakaf, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengalihkan atau menggunakan harta wakaf tidak sesuai dengan ikrar wakaf. “Jika benar ada upaya pembongkaran tanpa dasar hukum, maka ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi bisa mengarah pada dugaan tindak pidana wakaf,” tegas Abdul Latif.

Dalam konteks tersebut, MPTW meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, untuk melakukan verifikasi status tanah dan bangunan Masjid Al-Ikhlas secara transparan. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran wakaf berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan aset keagamaan di masa depan.

Baca Juga :  Kerugian Negara Dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Senilai Rp 113 Milyar Lebih Kembali di Terima Pengembalian oleh Kejatisu.

Sementara itu, MPTW menyatakan akan menempuh langkah konstitusional apabila rencana pembongkaran terus berjalan. Mereka juga meminta pihak pengembang, PT United Orta Berjaya (UOB), untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi mengubah atau merusak bangunan masjid hingga terdapat kejelasan hukum yang final. “Kami berdiri di atas undang-undang. Wakaf adalah amanah publik yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi,” pungkas Abdul Latif.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru