MADINA, LIBAS86.COM – Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi memasuki tahap pelaksanaan. Aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa upaya penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, menegaskan hal tersebut usai mengikuti Rapat Persamaan Persepsi dan Tindak Lanjut Penanganan Penertiban PETI di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, penertiban akan diawali dengan langkah-langkah persuasif sebelum dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Sebagai Pembina Satgas Penanganan PETI, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menuntaskan aktivitas pertambangan ilegal di Madina tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun prinsip-prinsip HAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan Forkopimda dan seluruh pihak untuk menuntaskan PETI di Madina. Namun, langkah yang diambil tetap mengedepankan pendekatan humanis dan tidak melanggar HAM,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat, penanganan PETI akan dilaksanakan melalui dua tahapan, yakni preventif dan represif. Pada tahap preventif, Satgas akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku tambang ilegal agar menghentikan aktivitasnya secara sukarela.
Tahap preventif dijadwalkan berlangsung pada 1–13 Agustus 2026. Selanjutnya, apabila masih ditemukan aktivitas PETI, Satgas akan memasuki tahap represif melalui penegakan hukum yang dijadwalkan berlangsung pada 18–30 Agustus 2026.
“Setiap tahapan akan dievaluasi bersama oleh kepala sub-satgas dan Bupati untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif,” jelasnya.
Kapolres berharap pendekatan yang diterapkan dapat diterima masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga tengah menyiapkan alternatif mata pencaharian agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal.
Ia juga mengingatkan para pemodal maupun pihak-pihak yang berada di balik aktivitas PETI agar tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi turut bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan.
“Penambangan ini untuk mencari nafkah, bukan untuk mencari kekayaan. Kami mengingatkan para pemodal dan pihak yang berada di belakangnya agar memperhatikan keselamatan manusia dan lingkungan,” tegasnya.
Menurut Kapolres, apabila tidak dikendalikan, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius sekaligus mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
“Jangan sampai kegiatan ini merusak lingkungan dan justru menghancurkan mata pencaharian masyarakat. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan hukum serta mengikuti edukasi yang diberikan Satgas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI yang diketuai oleh Wakapolres Madina. Pembentukan Satgas tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan penertiban yang terstruktur, terukur, dan melibatkan seluruh unsur terkait.
Dengan dimulainya tahapan penertiban ini, publik kini menanti pelaksanaan penertiban PETI di lapangan yang diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI






























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































