Kasus Citraland Deli Serdang: JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa, Dugaan PAD Bocor Disorot

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut banding vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II terkait kawasan Citraland Deli Serdang.

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset Hak Guna Usaha (HGU) eks PTPN II yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan elit Citraland di Kabupaten Deli Serdang. Langkah hukum tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa JPU telah menyampaikan pernyataan banding sejak 8 Juni 2026. Menurutnya, upaya hukum tersebut ditempuh karena jaksa memiliki pandangan hukum berbeda terhadap putusan majelis hakim. Adapun empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Di tengah proses banding tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta Kejati Sumut tidak hanya fokus mengawal memori banding, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara pelepasan HGU PTPN II menjadi kawasan perumahan Citraland di sejumlah wilayah Deli Serdang. Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan potensi kerugian daerah berdasarkan temuan Tim Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang.

Baca Juga :  Audiensi PWRI Tanjungbalai ke Imigrasi TBA, Kantor Disebut Pindah ke Kisaran Januari 2027

Sebelumnya, Tim Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang dalam rapat paripurna mengungkap dugaan potensi kebocoran PAD hampir Rp100 miliar pada tahun 2025 yang dikaitkan dengan sejumlah kawasan Citraland. Temuan tersebut antara lain menyangkut dugaan belum optimalnya pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketua Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi, menyebut pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi lapangan.

Namun demikian, pihak pengembang Citraland membantah adanya dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan dan administrasi tersebut. Humas Citraland, Rendy, menyatakan persoalan itu sebelumnya telah dibahas bersama DPRD dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. Menurutnya, seluruh kewajiban perusahaan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp263 Miliar Disita, Aktivitas Pembangunan Tak Dihentikan, FKSM Sumut Soroti Tanggung Jawab Korporasi dan Aparat

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan proses hukum dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II yang sebelumnya ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara Rp263,4 miliar, tetapi juga menyangkut dugaan kebocoran PAD daerah. Aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan asas transparansi, profesionalitas, serta prinsip praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang berkembang.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus hukum dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II untuk pembangunan kawasan Citraland Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah Kejati Sumut resmi mengajukan banding atas vonis bebas empat terdakwa. Di sisi lain, FKSM meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kebocoran PAD ratusan miliar rupiah di empat perumahan Citraland yang ditemukan Tim Pansus DPRD Deli Serdang.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru