NIASSELATAN, LIBAS86.COM — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Forwaka Nias Selatan periode 2026–2028 dalam seremoni yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Teluk Dalam, Selasa (28/4/2026). Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi organisasi wartawan berbasis kemitraan dengan institusi kejaksaan di wilayah Kepulauan Nias.
Ketua Forwaka Sumatera Utara, Irfandi, secara langsung mengukuhkan Budi H. Gowasa sebagai Ketua Forwaka Nias Selatan. Ia didampingi Wilson Loi sebagai Sekretaris dan Arisman Zalukhu sebagai Bendahara. Struktur organisasi juga diperkuat oleh Harpendik M. Waruwu sebagai Wakil Ketua I dan Marinus Wau sebagai Wakil Ketua II, serta sejumlah bidang strategis yang mencakup kaderisasi, komunikasi, investigasi, hukum, hingga pengembangan pemuda dan budaya.
Acara pelantikan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, bersama Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli dan jajaran Forwaka Sumut serta pengurus Forwaka Gunungsitoli. Kehadiran lintas struktur ini menegaskan soliditas organisasi sekaligus memperkuat konsolidasi Forwaka di wilayah Kepulauan Nias sebagai satu kesatuan gerakan profesional wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Edmond Novvery Purba menekankan pentingnya menjadikan Forwaka sebagai organisasi yang produktif, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa profesionalisme dan komitmen terhadap etika menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
Sementara itu, Ketua Forwaka Nias Selatan, Budi H. Gowasa, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Forwaka Sumut dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Ia menilai pelantikan ini menjadi momentum penting untuk membangun organisasi yang solid, independen, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan jurnalistik di daerah.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, dalam arahannya menegaskan bahwa Forwaka harus menjadi instrumen peningkatan kapasitas dan kesejahteraan wartawan. Ia juga menyoroti pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta penguatan legalitas organisasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak harus tetap menjaga independensi pers demi terciptanya ekosistem media yang profesional dan berintegritas.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































