Kerugian Negara Rp263 Miliar Disita, Aktivitas Pembangunan Tak Dihentikan, FKSM Sumut Soroti Tanggung Jawab Korporasi dan Aparat

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM –  Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan 93 hektare dari sekitar 8.000 hektare Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (sebelumnya PTPN II) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pengembangan kawasan perumahan mewah Citraland masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat orang terdakwa, masing-masing mantan Direktur Utama PTPN II, direktur perusahaan mitra, serta dua pejabat pertanahan, atas dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi.

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut sebelumnya menyatakan telah menyita uang pengganti kerugian negara senilai Rp263 miliar, sebagaimana terungkap dalam proses penyidikan dan dakwaan yang kini diuji di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di tengah berjalannya proses hukum tersebut, aktivitas pembangunan kawasan perumahan mewah Citraland di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa dilaporkan tetap berlangsung, tanpa adanya penghentian kegiatan fisik di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap objek perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Baca Juga :  Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumut, Irwansyah, menyampaikan bahwa secara normatif, alih fungsi hak atas tanah negara dari HGU menjadi HGB yang menimbulkan kerugian negara telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perubahan status hak atas tanah negara tidak mungkin terjadi tanpa proses administratif dan keterlibatan pejabat publik. Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum semestinya tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga membuka ruang penilaian terhadap peran korporasi dan pihak-pihak lain yang memperoleh manfaat ekonomi,” ujarnya kepada media, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Irwansyah juga menyoroti belum adanya penyitaan fisik terhadap lahan yang menjadi objek perkara, meskipun kerugian negara telah ditetapkan dan uang pengganti disita. Menurutnya, hal tersebut patut dikaji dalam konteks optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan penyitaan dalam Pasal 39 KUHAP.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan perumahan terkait status hukum lahan, kelengkapan perizinan, maupun kebijakan penghentian sementara pembangunan. Aktivitas promosi dan pemasaran perumahan juga masih terpantau berjalan di berbagai media.

Sorotan terhadap perkara ini sebelumnya juga mengemuka di tingkat nasional. Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Mangihut Sinaga mempertanyakan belum disentuhnya pihak pengelola kawasan perumahan dalam penetapan tersangka, meskipun proyek tersebut disebut sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Di tingkat daerah, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara juga menyuarakan perlunya penghentian sementara pembangunan sampai terdapat kepastian hukum, termasuk kejelasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aspek perizinan lainnya.

Selain proses pidana yang sedang berjalan, persoalan alih aset dan kerja sama pengelolaan lahan PTPN juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas pengelolaan PTPN II, yang memuat berbagai temuan terkait ketidaksesuaian kontrak, potensi kerugian, serta pengelolaan aset eks HGU.

Berbagai fakta tersebut, menurut pengamat dan aktivis, menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perkara pertanahan dan korupsi sumber daya negara masih menjadi perhatian serius publik, terutama dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah bagi seluruh pihak.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru