Dewan Kehormatan PERADI Medan Jatuhkan Sanksi Kode Etik kepada Elman Simangunsong

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dewan Kehormatan PERADI Medan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat Elman Simangunsong, S.H., M.H. dalam perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan PERADI Medan yang digelar di Gedung PERADI, Jalan Sei Rokan, Medan, Jumat (30/1/2026), dengan agenda tunggal pembacaan putusan.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Kode Etik menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat. Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi berupa larangan beracara sebagai advokat selama tiga (3) bulan serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh para pengadu, yakni Refi Yulianto, S.H. dan Hariyanto, sementara Teradu tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Kode Etik, OK Iskandar, S.H., M.H., dalam persidangan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan organisasi, para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut diberikan hak untuk mengajukan upaya banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat dalam tenggang waktu 21 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Tebing Tinggi di Tahan Kejatisu, Dugaan Tipikor Proyek Penggadaan Smartboard SMPN Tahun 2024

Usai sidang, pihak pengadu Refi Yulianto, S.H. menyatakan menerima putusan Dewan Kehormatan tersebut. Menurutnya, Majelis telah mempertimbangkan fakta, bukti, serta keterangan saksi yang disampaikan selama proses persidangan. Ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam mekanisme penegakan kode etik advokat.

Baca Juga :  Kajari Tanjungbalai Terima Audensi DPC PWRI Kota Tanjungbalai.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh advokat di lingkungan PERADI agar senantiasa menjalankan profesi sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru