Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai merespons tegas laporan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalai terkait dugaan persoalan pada proyek pembangunan Jalan HM Nur ujung. Laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan PWRI terhadap proyek bernilai hampir Rp3 miliar yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui jajaran Seksi Intelijen menyatakan bahwa laporan resmi DPC PWRI telah diterima dan menjadi perhatian institusi penegak hukum. Proyek pembangunan jalan dan tembok penahan badan jalan itu diketahui dikerjakan oleh CV Yuda Pratama dengan nilai kontrak Rp2.967.665.000, sebagaimana tertuang dalam laporan PWRI bernomor 099/DPC-PWRI/TB/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Baca Juga :  ST Burhanuddin Lantik Kajati Sumut Baru, Efek Domino Mutasi Pejabat Kunci

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan melalui Kasubsi Intel Nurul, didampingi Jaksa Fungsional Lisa Tarigan, saat menerima pengurus DPC PWRI di ruang konsultasi Kejari, Selasa (13/1/2026), menjelaskan bahwa meski proyek telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan, masih terdapat masa pemeliharaan selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Masa tersebut menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki setiap kekurangan pekerjaan.

Namun demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa selesainya pekerjaan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan hukum. “Apabila ditemukan kerusakan fatal atau indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, kami tetap akan melakukan pemeriksaan. Tidak ada istilah kedaluwarsa dalam penanganan perkara, apalagi yang menyangkut uang negara,” tegas Nurul.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Tanjungbalai tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan proyek, meskipun berlindung di balik administrasi serah terima pekerjaan. Kejaksaan menilai laporan masyarakat dan hasil investigasi pers merupakan bagian penting dalam fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Di akhir pertemuan, Nurul dan Lisa memastikan laporan DPC PWRI Kota Tanjungbalai akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Kita tunggu hingga masa perbaikan selesai. Setelah itu, semua temuan akan kami cermati,” ujar mereka, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam mengawal proyek publik.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru