Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai merespons tegas laporan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalai terkait dugaan persoalan pada proyek pembangunan Jalan HM Nur ujung. Laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan PWRI terhadap proyek bernilai hampir Rp3 miliar yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui jajaran Seksi Intelijen menyatakan bahwa laporan resmi DPC PWRI telah diterima dan menjadi perhatian institusi penegak hukum. Proyek pembangunan jalan dan tembok penahan badan jalan itu diketahui dikerjakan oleh CV Yuda Pratama dengan nilai kontrak Rp2.967.665.000, sebagaimana tertuang dalam laporan PWRI bernomor 099/DPC-PWRI/TB/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan, Tele KSPN Danau Toba TA 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp13 Miliar

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan melalui Kasubsi Intel Nurul, didampingi Jaksa Fungsional Lisa Tarigan, saat menerima pengurus DPC PWRI di ruang konsultasi Kejari, Selasa (13/1/2026), menjelaskan bahwa meski proyek telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan, masih terdapat masa pemeliharaan selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Masa tersebut menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki setiap kekurangan pekerjaan.

Namun demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa selesainya pekerjaan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan hukum. “Apabila ditemukan kerusakan fatal atau indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, kami tetap akan melakukan pemeriksaan. Tidak ada istilah kedaluwarsa dalam penanganan perkara, apalagi yang menyangkut uang negara,” tegas Nurul.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Tanjungbalai tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan proyek, meskipun berlindung di balik administrasi serah terima pekerjaan. Kejaksaan menilai laporan masyarakat dan hasil investigasi pers merupakan bagian penting dalam fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Diduga Galian C Ilegal, Jalan Protokol KM 12 Muara Pertemuan Berlumpur dan Picu Kecelakaan

Di akhir pertemuan, Nurul dan Lisa memastikan laporan DPC PWRI Kota Tanjungbalai akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Kita tunggu hingga masa perbaikan selesai. Setelah itu, semua temuan akan kami cermati,” ujar mereka, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam mengawal proyek publik.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru