Surat Keberatan Warga Diduga Tak Ditindaklanjuti, PKL dan Parkir Depan Rumah di Padangsidimpuan Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan permukiman di Kota Padangsidimpuan. Warga mengeluhkan keberadaan lapak dagangan dan parkir yang diduga menutupi akses keluar-masuk rumah, serta berharap pemerintah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan segera melakukan penataan dan penertiban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

PADANGSIDEMPUAN I LIBAS86.COM– Persoalan dugaan maraknya pedagang kaki lima (PKL) dan parkir di depan rumah warga kembali menjadi sorotan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang warga, H. Amar Soripada Siregar, mengaku kecewa karena surat keberatan yang telah disampaikannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan sejak Februari 2026 hingga kini disebut belum memperoleh tindak lanjut yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, mengakibatkan aktivitas PKL dan parkir di depan akses rumahnya terus berlangsung dan menimbulkan keresahan serta mengganggu kenyamanan lingkungan.

H. Amar Soripada Siregar, warga Jalan Mesjid Baru Nomor 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, menyampaikan bahwa akses keluar-masuk rumahnya diduga kerap terhalang oleh lapak pedagang kaki lima maupun kendaraan yang parkir di depan gerbang. Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas penghuni rumah, tetapi juga mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar, terutama karena lokasi tersebut berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah.

Baca Juga :  AMPMSU Kecewa Surat Pemberitahuan Aksi Ditolak, Soroti Pelayanan Intelkam Polrestabes Medan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003 Pasal 9 mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, trotoar, maupun bahu jalan sebagai lokasi berdagang oleh PKL. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa parkir tidak boleh dilakukan pada lokasi yang mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas. Dari aspek hak keperdataan, Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga memberikan perlindungan terhadap hak pemilik rumah atas akses keluar-masuk propertinya sehingga tidak boleh dihalangi oleh pihak lain.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyampaikan tanggapan singkat. “Biar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah, Pak,” ujarnya. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil peninjauan maupun langkah penertiban yang telah dilakukan oleh instansi terkait terhadap lokasi yang dikeluhkan warga.

Baca Juga :  Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana BLUD 2023–2024

H. Amar Soripada Siregar berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan segera melakukan penertiban terhadap PKL dan lokasi parkir yang dinilai mengganggu akses rumah warga. Ia juga meminta agar ke depan tidak lagi diberikan izin berjualan pada area permukiman yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi usaha, terlebih apabila aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan akses menuju rumah maupun kawasan tempat ibadah. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara adil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat serta penataan ruang publik yang tertib dan kondusif.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dari 36 Usulan WPR Madina, 15 Lokasi Masih Bisa Diproses
Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan
Proyek Drainase Gg. Rukun Medan Disorot: Klaim K3 Selalu Dijaga Berhadapan dengan Temuan Tim Investigasi di Lapangan
Aspal Ruas Jalan Blok Gading Terlihat Terkelupas, PPTK Sebut Dilintasi Kendaraan Sebelum Selesai: Pengawasan dan Uji Mutu Dipertanyakan
Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara
Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara
Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak
Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026
Berita ini 0 kali dibaca
Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan diminta segera menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan maraknya pedagang kaki lima (PKL) dan parkir yang menutupi akses rumah di Jalan Mesjid Baru, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:54 WIB

Dari 36 Usulan WPR Madina, 15 Lokasi Masih Bisa Diproses

Senin, 28 September 2026 - 19:37 WIB

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Senin, 28 September 2026 - 15:23 WIB

Proyek Drainase Gg. Rukun Medan Disorot: Klaim K3 Selalu Dijaga Berhadapan dengan Temuan Tim Investigasi di Lapangan

Minggu, 27 September 2026 - 14:40 WIB

Aspal Ruas Jalan Blok Gading Terlihat Terkelupas, PPTK Sebut Dilintasi Kendaraan Sebelum Selesai: Pengawasan dan Uji Mutu Dipertanyakan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:37 WIB

Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara

Berita Terbaru