Surat Keberatan Warga Diduga Tak Ditindaklanjuti, PKL dan Parkir Depan Rumah di Padangsidimpuan Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan permukiman di Kota Padangsidimpuan. Warga mengeluhkan keberadaan lapak dagangan dan parkir yang diduga menutupi akses keluar-masuk rumah, serta berharap pemerintah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan segera melakukan penataan dan penertiban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

PADANGSIDEMPUAN I LIBAS86.COM– Persoalan dugaan maraknya pedagang kaki lima (PKL) dan parkir di depan rumah warga kembali menjadi sorotan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang warga, H. Amar Soripada Siregar, mengaku kecewa karena surat keberatan yang telah disampaikannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan sejak Februari 2026 hingga kini disebut belum memperoleh tindak lanjut yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, mengakibatkan aktivitas PKL dan parkir di depan akses rumahnya terus berlangsung dan menimbulkan keresahan serta mengganggu kenyamanan lingkungan.

H. Amar Soripada Siregar, warga Jalan Mesjid Baru Nomor 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, menyampaikan bahwa akses keluar-masuk rumahnya diduga kerap terhalang oleh lapak pedagang kaki lima maupun kendaraan yang parkir di depan gerbang. Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas penghuni rumah, tetapi juga mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar, terutama karena lokasi tersebut berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah.

Baca Juga :  PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Emas Ilegal Jelang HUT Bhayangkara, Akan Surati Kapolda Sumut

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003 Pasal 9 mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, trotoar, maupun bahu jalan sebagai lokasi berdagang oleh PKL. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa parkir tidak boleh dilakukan pada lokasi yang mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas. Dari aspek hak keperdataan, Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga memberikan perlindungan terhadap hak pemilik rumah atas akses keluar-masuk propertinya sehingga tidak boleh dihalangi oleh pihak lain.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyampaikan tanggapan singkat. “Biar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah, Pak,” ujarnya. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil peninjauan maupun langkah penertiban yang telah dilakukan oleh instansi terkait terhadap lokasi yang dikeluhkan warga.

Baca Juga :  AKTA Soroti Dugaan Izin Oknum F di Stadion Teladan, Minta Wali Kota Rico Waas Tak Dijadikan Sasaran Opini Negatif

H. Amar Soripada Siregar berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan segera melakukan penertiban terhadap PKL dan lokasi parkir yang dinilai mengganggu akses rumah warga. Ia juga meminta agar ke depan tidak lagi diberikan izin berjualan pada area permukiman yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi usaha, terlebih apabila aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan akses menuju rumah maupun kawasan tempat ibadah. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara adil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat serta penataan ruang publik yang tertib dan kondusif.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Dari Candaan “Tukang Parkir” di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi
Wali Kota Tanjungbalai dan Ahmad Doli Kurnia Beri Dukungan untuk ARM, Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual: “Jangan Biarkan Anak Berjuang Sendiri”
Berita ini 0 kali dibaca
Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan diminta segera menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan maraknya pedagang kaki lima (PKL) dan parkir yang menutupi akses rumah di Jalan Mesjid Baru, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Senin, 27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH

Berita Terbaru