Pengobatan Usi Indranas Gaho Bukifan Sebagai Usi/Raja Bukifan Palesta Biboki Utara, Biboki.

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT, LIBAS86.COM – Dalam suasana sakral penuh khidmat, Para Usif/Raja Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi menobatkan Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Indranas Gaho, sebagai salah satu Usif/Raja di Bukifan Palesta – Kefektoran Bukifan dengan gelar kehormatan Usi Indranas Gaho Bukifan.

Prosesi adat agung ini digelar di Rumah Adat (Sonaf) Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 13.00 WITA.
Prosesi Penobatan yang Sakral dan Penuh Makna

Penobatan dipimpin langsung oleh Usif/Raja Bukifan Palesta, Usi Yohanes Taek Bukifan, bersama para Usi/Raja lainnya dari keluarga besar Bukifan Palesta, disaksikan oleh tokoh masyarakat, para advokat PERADAN, dan rakyat adat setempat. Keputusan penobatan diambil setelah melalui musyawarah atau sidang adat yang mempertimbangkan sejarah, garis budaya, serta tata aturan kerajaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Pada prosesi pengukuhan, Usi Indranas Gaho Bukifan terlebih dahulu dikenakan perlengkapan adat berupa baju adat/sarung tenun, pedang Usif/Raja, tas adat, dan destar (ikat kepala) sebagai simbol kebesaran dan legitimasi kepemimpinan tradisional. Upacara berlanjut dengan memasuki Rumah Adat/Sonaf, tempat dilaksanakannya ritual utama. Di dalam Sonaf, dilakukan pemotongan ayam putih serta babi berbulu hitam-putih sebagai persembahan adat.

Baca Juga :  Cepat Tanggap, PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Deli Serdang dan Langkat.

Setelah organ dalam hewan sembelihan diperiksa dan menunjukkan tanda-tanda keterbukaan serta keselamatan, para tetua adat menyatakan bahwa penobatan diterima oleh para leluhur. Dalam suasana hening dan aura dingin yang menyelimuti Sonaf, hanya para Usif/Raja yang diperkenankan berada di dalam ruang keramat tersebut.

Setelah ritual, dilaksanakan makan adat dan minum sopi, yang wajib dilakukan oleh seluruh Usif/Raja sebagai simbol penerimaan dan persatuan dalam tatanan adat. Sidang adat kemudian ditutup dengan ketetapan para Usif/Raja bahwa upacara penobatan telah sah dan diakui secara penuh oleh lembaga adat Bukifan Palesta, Kefektiran Bukifan, Biboki Utara, Biboki.

Baca Juga :  7 Warga Mendapat Perawatan Saat Antre BBM, Satu Dirujuk Ke RSUD Panyabungan.

Makna Penobatan dan Kedudukan Baru

Penobatan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian adat, budaya, serta tatanan pemerintahan tradisional Kerajaan atau Suku Bukifan Palesta. Sosok Indranas Gaho dinilai layak mengemban kedudukan tersebut karena kecakapan, rekam jejak, serta kemampuan mengayomi masyarakat dan menjaga marwah leluhur.

Sejak momen ini, Usi Indranas Gaho Bukifan resmi menjadi bagian dari keluarga besar USIF/Kerajaan Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Gotong Royong Warga Helvetia Tengah, Lurah The Morrid Brainds Manik: Kebersamaan Adalah Kunci Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Diduga Terjadi Sabotase Aliran Listrik, Jamaah Masjid Al-Ikhlas Datangi Kantor PLN Medan Timur, Minta Gangguan Segera Dituntaskan
Diduga Korupsi Proyek RSJ Sumut Rp9,1 Miliar, PB ALAMP AKSI Laporkan ke Kejati: Gedung Mangkrak, Ribuan Pasien Terancam
Usai Unggah Video Dugaan Tambang Emas Ilegal, Kreator TikTok Malik Nasty Mengaku Ditegur
Hampir Setahun Mandek, Ratusan Anggota Laskar Merah Putih Geruduk Polres Tanah Karo, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyerangan Sekretariat
Surat Keberatan Warga Diduga Tak Ditindaklanjuti, PKL dan Parkir Depan Rumah di Padangsidimpuan Jadi Sorotan
Aksi MOSI dan Mahasiswa Ricuh di Balai Kota Medan, Desak Wali Kota Copot Kadis DLH Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT IPI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WIB

Gotong Royong Warga Helvetia Tengah, Lurah The Morrid Brainds Manik: Kebersamaan Adalah Kunci Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:33 WIB

Diduga Terjadi Sabotase Aliran Listrik, Jamaah Masjid Al-Ikhlas Datangi Kantor PLN Medan Timur, Minta Gangguan Segera Dituntaskan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:08 WIB

Diduga Korupsi Proyek RSJ Sumut Rp9,1 Miliar, PB ALAMP AKSI Laporkan ke Kejati: Gedung Mangkrak, Ribuan Pasien Terancam

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:29 WIB

Usai Unggah Video Dugaan Tambang Emas Ilegal, Kreator TikTok Malik Nasty Mengaku Ditegur

Berita Terbaru