Pengobatan Usi Indranas Gaho Bukifan Sebagai Usi/Raja Bukifan Palesta Biboki Utara, Biboki.

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT, LIBAS86.COM – Dalam suasana sakral penuh khidmat, Para Usif/Raja Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi menobatkan Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Indranas Gaho, sebagai salah satu Usif/Raja di Bukifan Palesta – Kefektoran Bukifan dengan gelar kehormatan Usi Indranas Gaho Bukifan.

Prosesi adat agung ini digelar di Rumah Adat (Sonaf) Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 13.00 WITA.
Prosesi Penobatan yang Sakral dan Penuh Makna

Penobatan dipimpin langsung oleh Usif/Raja Bukifan Palesta, Usi Yohanes Taek Bukifan, bersama para Usi/Raja lainnya dari keluarga besar Bukifan Palesta, disaksikan oleh tokoh masyarakat, para advokat PERADAN, dan rakyat adat setempat. Keputusan penobatan diambil setelah melalui musyawarah atau sidang adat yang mempertimbangkan sejarah, garis budaya, serta tata aturan kerajaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Pada prosesi pengukuhan, Usi Indranas Gaho Bukifan terlebih dahulu dikenakan perlengkapan adat berupa baju adat/sarung tenun, pedang Usif/Raja, tas adat, dan destar (ikat kepala) sebagai simbol kebesaran dan legitimasi kepemimpinan tradisional. Upacara berlanjut dengan memasuki Rumah Adat/Sonaf, tempat dilaksanakannya ritual utama. Di dalam Sonaf, dilakukan pemotongan ayam putih serta babi berbulu hitam-putih sebagai persembahan adat.

Baca Juga :  Polres Madina Tertibkan Pistol Mainan di Siabu, GEMPAK Soroti Lemahnya Pengawasan Desa

Setelah organ dalam hewan sembelihan diperiksa dan menunjukkan tanda-tanda keterbukaan serta keselamatan, para tetua adat menyatakan bahwa penobatan diterima oleh para leluhur. Dalam suasana hening dan aura dingin yang menyelimuti Sonaf, hanya para Usif/Raja yang diperkenankan berada di dalam ruang keramat tersebut.

Setelah ritual, dilaksanakan makan adat dan minum sopi, yang wajib dilakukan oleh seluruh Usif/Raja sebagai simbol penerimaan dan persatuan dalam tatanan adat. Sidang adat kemudian ditutup dengan ketetapan para Usif/Raja bahwa upacara penobatan telah sah dan diakui secara penuh oleh lembaga adat Bukifan Palesta, Kefektiran Bukifan, Biboki Utara, Biboki.

Baca Juga :  TNI-Polri Tertibkan PETI, Kapolres Madina Ajak Cari Solusi Aman dan Berkelanjutan

Makna Penobatan dan Kedudukan Baru

Penobatan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian adat, budaya, serta tatanan pemerintahan tradisional Kerajaan atau Suku Bukifan Palesta. Sosok Indranas Gaho dinilai layak mengemban kedudukan tersebut karena kecakapan, rekam jejak, serta kemampuan mengayomi masyarakat dan menjaga marwah leluhur.

Sejak momen ini, Usi Indranas Gaho Bukifan resmi menjadi bagian dari keluarga besar USIF/Kerajaan Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Forwaka Sumut Resmi Lantik Pengurus Nias Selatan 2026–2028, Dorong Profesionalisme dan Integritas Pers Daerah
Haru Perpisahan Dr. Harli Siregar, Kejati Sumut Antar ke Tugas Baru di Kejaksaan Agung
Sambut May Day 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Pemerintah Harus Jadi Mitra Strategis Buruh
Damkarmat Medan Padamkan Kebakaran Pabrik PT Agro dalam 2 Jam, Response Time Hanya 12 Menit
Pisah Sambut Dandim 0201/Medan: Pemko dan TNI Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kota
Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha Kecil, Kasus Dilaporkan ke Propam
Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Rabu, 29 April 2026 - 07:07 WIB

Forwaka Sumut Resmi Lantik Pengurus Nias Selatan 2026–2028, Dorong Profesionalisme dan Integritas Pers Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 18:48 WIB

Haru Perpisahan Dr. Harli Siregar, Kejati Sumut Antar ke Tugas Baru di Kejaksaan Agung

Selasa, 28 April 2026 - 17:18 WIB

Sambut May Day 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Pemerintah Harus Jadi Mitra Strategis Buruh

Minggu, 26 April 2026 - 09:29 WIB

Damkarmat Medan Padamkan Kebakaran Pabrik PT Agro dalam 2 Jam, Response Time Hanya 12 Menit

Berita Terbaru