Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Umumkan Pencabutan Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan Pasca Banjir Sumatra

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM  – Negara akhirnya menarik rem darurat. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha dan dinilai berkontribusi pada banjir bandang serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri, dan jajaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Presiden, Selasa (20/1/2026).

Pencabutan izin terbanyak terjadi di Sumatera Utara—15 perusahaan—termasuk raksasa kehutanan PT Toba Pulp Lestari, pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, serta pengembang PLTA PT North Sumatra Hydro Energy. Total, 22 perusahaan berizin PBPH dicabut dengan luasan konsesi mencapai 1,01 juta hektare, ditambah enam badan usaha non-kehutanan di sektor tambang, perkebunan, dan energi.

Baca Juga :  Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan

Langkah ini diambil setelah Satgas PKH mempercepat audit menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam di tiga provinsi terdampak. Hasil investigasi dipaparkan kepada Presiden melalui rapat jarak jauh saat Kepala Negara berada di luar negeri. “Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Prasetyo Hadi. Sinyal yang disampaikan jelas: pelanggaran lingkungan berbiaya sosial besar tidak lagi ditoleransi.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melangkah lebih jauh dengan gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam korporasi yang beroperasi di DAS Garoga dan DAS Batang Toru. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability—pertanggungjawaban mutlak—menargetkan pemulihan ekosistem dan pengembalian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, bukan sekadar sanksi administratif.

Namun hingga Rabu (21/1/2026), respons korporasi kunci masih nihil. Manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources tidak menanggapi konfirmasi media. Sikap diam ini menambah tanda tanya publik di tengah daftar panjang pemanggilan, penyegelan, dan audit yang telah dilakukan KLH sejak Desember 2025 terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya disinyalir memperparah risiko bencana.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI Dipimpin Jaksa Agung

Ke depan, publik menunggu konsistensi negara: penuntasan gugatan hingga pemulihan nyata, transparansi peta pelanggaran, serta penataan ulang tata kelola hutan, tambang, dan energi di Sumatra. Pencabutan izin adalah awal—ujian sesungguhnya ada pada keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan tragedi ekologis tidak berulang.

Penulis : LBS86/ REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru