Puluhan jerigen berisi cairan diduga minyak solar subsidi terlihat tersusun di dalam sebuah gudang di kawasan Perumahan Sakura, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Jumat (12/6/2026). Sejumlah emak-emak mendatangi lokasi guna menyampaikan protes atas dugaan penimbunan BBM subsidi yang disebut berdampak pada sulitnya nelayan memperoleh solar. Hingga kini, pihak terkait masih menunggu klarifikasi resmi dan penyelidikan aparat berwenang. (Foto: Tim Investigasi/LIBAS86.COM)
PANTAI LABU | LIBAS86.COM – Sekitar 40 orang emak-emak mendatangi sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan minyak solar subsidi di kawasan Perumahan Sakura, Gang Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/6/2026). Kedatangan warga dipicu keresahan atas dugaan aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam jumlah besar di tengah lingkungan permukiman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, gudang berukuran kurang lebih 4×8 meter tersebut didapati berisi puluhan jerigen besar yang diduga berisi solar subsidi. Emak-emak yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi sebelum didistribusikan kembali. Mereka juga mengaku kecewa karena nelayan di wilayah Pantai Labu justru kerap kesulitan memperoleh solar untuk kebutuhan melaut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami susah mendapatkan solar untuk kebutuhan nelayan, sementara di sini diduga ada penimbunan dalam jumlah besar,” ungkap salah seorang emak-emak yang meminta identitasnya dirahasiakan saat diwawancarai tim di lokasi. Menurut keterangan warga, aktivitas kendaraan pengangkut minyak disebut sering keluar masuk kawasan perumahan dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Sejumlah emak-emak yang tidak mau disebutkan identitasnya juga mengeluhkan keberadaan gudang tersebut karena dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain aktivitas kendaraan yang hilir mudik, warga mengaku khawatir terhadap potensi bahaya apabila penyimpanan BBM dilakukan tanpa standar keamanan yang sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya kepada tim investigasi, emak-emak yang enggan disebut namanya menduga minyak solar subsidi tersebut berasal dari wilayah sekitar Pantai Labu dan disebut akan dijual kembali ke kawasan industri di Belawan. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan warga dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam regulasi terbaru. Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut. Demi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum atau keterangan resmi dari aparat berwenang.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI


























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































