MEDAN, LIBAS86.COM – Enam bulan pascakecelakaan bus PMH, persoalan tanggung jawab terhadap korban kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah korban disebut masih menghadapi trauma dan biaya pengobatan, sementara keluarga korban meninggal dunia juga mengaku masih membutuhkan kepastian mengenai tanggung jawab pihak terkait. Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik Prodcase MOSI di Studio Kampus 1 Universitas Harapan (UNHAR) Medan, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Maimun, Senin malam (29/9/2026).
Dalam forum yang dipandu presenter Lili Suheli dan menghadirkan akademisi, praktisi hukum serta wartawan itu, terungkap kisah keluarga Pardomuan Banjar Nahor dan istrinya, Remmi br. Nainggolan, warga Desa Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Keluarga disebut sempat menjalani perawatan dan hingga kini masih menghadapi proses pengobatan. Pihak keluarga juga disebut harus menanggung sejumlah biaya pascakejadian, termasuk kebutuhan pemulangan jenazah, sehingga meminta dukungan DPD MOSI Kota Medan untuk memperjuangkan hak korban.
Pakar hukum Dr. Andi Putra Sitorus, SH, MH, menegaskan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemberian santunan awal. Menurutnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap penumpang yang mengalami kerugian akibat kecelakaan. “Kalau benar korban masih menanggung biaya sendiri, ini bukan sekadar persoalan sosial, ini sudah masuk wilayah hukum,” tegasnya. Ia menambahkan, penyelesaian terhadap korban harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan kerugian dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, mempertanyakan belum adanya kejelasan penyelesaian meski kecelakaan telah berlalu sekitar enam bulan. Ia menyebut pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak terkait, namun belum memperoleh titik terang mengenai tanggung jawab yang diharapkan korban. “Kami melihat ada indikasi pembiaran. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak sendiri,” ujarnya. Sementara Sekretaris MOSI Kota Medan, Chiara Sintiabela Hutabarat, menilai perlindungan terhadap korban dan penumpang harus menjadi bagian penting dalam penegakan aturan sektor transportasi.
Diskusi tersebut juga menyoroti kemungkinan konsekuensi hukum apabila dalam kecelakaan ditemukan unsur kelalaian. Persoalan dapat memiliki dimensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana, sementara dari sisi perdata korban dapat memperjuangkan kerugian yang diderita sesuai ketentuan hukum. Adapun tanggung jawab badan usaha atau pihak terkait harus dibuktikan berdasarkan peran, kewajiban, kontrak, serta fakta dan hasil pemeriksaan yang berwenang. Karena itu, penyelesaian kasus kecelakaan bus PMH dinilai tidak cukup hanya dengan penyelesaian administratif apabila masih terdapat hak korban yang belum terpenuhi.
DPD MOSI Kota Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya penyelesaian yang transparan serta berkeadilan. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan bus PMH maupun instansi terkait mengenai penanganan korban, pembiayaan pengobatan, santunan, serta bentuk tanggung jawab yang telah dan akan diberikan. Enam bulan setelah kecelakaan, pertanyaan besarnya kini bukan hanya bagaimana kecelakaan itu terjadi, tetapi apakah seluruh hak korban benar-benar telah dipenuhi dan siapa yang bertanggung jawab sampai proses tersebut dinyatakan tuntas.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































