Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM – Temuan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menilai insiden tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan petugas lapas disebut berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di balik tembok lembaga pembinaan tersebut.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurutnya, lapas dan rumah tahanan semestinya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan ruang yang membuka peluang lahirnya tindak pidana baru. Ia menegaskan, keberadaan narkotika dalam jumlah besar di area lapas memperlihatkan adanya dugaan kelalaian pengawasan terhadap sirkulasi orang maupun barang yang masuk dan keluar dari lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selamatkan Rp435 Miliar Sepanjang 2025, Ungkap Capaian Kinerja Semua Bidang

“Lapas/rutan seharusnya menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika,” ujar Herdensi kepada media, Jumat (5/6/2026). Ombudsman Sumut menilai temuan ganja seberat 6,8 kilogram itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) keamanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Selain evaluasi, Ombudsman juga meminta tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai maupun terlibat.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan pihaknya telah meminta keterangan dari Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta jajaran. Ia menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan adanya barang terlarang yang masuk ke lapas, sehingga pihak lapas berinisiatif menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan gabungan.

“Hasil razia tersebut memang menemukan ganja sekitar 6,8 kilogram, dan saat itu juga beberapa warga binaan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Yudi Suseno kepada media, Jumat (7/6/2026). Ia menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Sumut mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Selain mendukung penyidikan aparat penegak hukum, Kanwil Ditjenpas Sumut juga membuka kemungkinan adanya proses administrasi internal apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengawasan. Pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan penyelidikan dan pengembangan kasus di kepolisian. Kasus temuan ganja di Lapas Padangsidimpuan ini pun menjadi perhatian publik sekaligus ujian serius terhadap efektivitas pengawasan lembaga pemasyarakatan dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Dari Candaan “Tukang Parkir” di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus temuan ganja 6,8 kilogram di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi sorotan publik. Ombudsman Sumatera Utara mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan lapas, sementara Kakanwil Ditjenpas Sumut memastikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan investigasi dugaan kelalaian.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru