Vonis 10 Tahun Sudah Inkrah, Akuang Mangkir dari Eksekusi: Kejati Sumut Siapkan Panggilan Kedua

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexander Halim alias Akuang saat menjalani persidangan dan dokumentasi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Akuang dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar. Setelah tidak memenuhi panggilan pertama eksekusi dengan alasan sakit, Kejati Sumut menjadwalkan pemanggilan kedua.

MEDAN I LIBAS86.COM – Eksekusi terpidana perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, kembali menjadi sorotan. Setelah dipanggil untuk menjalani eksekusi namun tidak hadir dengan alasan sakit, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini menyiapkan panggilan kedua terhadap terpidana yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa panggilan pertama telah dilayangkan, namun Akuang tidak memenuhinya. “Akuang sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, minggu depan panggilan yang ke-2,” ujar Rizaldi, Rabu (23/9/2026). Langkah berikutnya menjadi perhatian publik karena sebelumnya Kejati Sumut menyatakan apabila panggilan tidak dipenuhi hingga tahapan berikutnya, jaksa dapat melakukan upaya paksa eksekusi.

Baca Juga :  Diduga Ada Pembiaran, Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan Gunakan Sianida, Karbon, dan Merkuri — PMII Madina Desak Kapolres Turun Tangan

Sorotan terhadap perkara ini semakin kuat karena Mahkamah Agung telah menolak kasasi Akuang dalam Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Putusan tersebut mempertahankan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Angka Rp856,8 miliar itulah yang membuat proses eksekusi tidak sekadar menyangkut pelaksanaan pidana badan. Berdasarkan putusan yang diberitakan sebelumnya, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut; apabila harta tidak mencukupi, terdapat konsekuensi pidana sebagaimana amar putusan.

Desakan publik juga telah mengemuka. Pada Senin (21/9/2026), massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sumut. Mereka mendesak agar putusan terhadap Akuang segera dieksekusi, aset ditelusuri dan dilakukan pemulihan uang pengganti, serta proses penegakan hukum dalam perkara kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut dibuka secara transparan kepada publik.

Baca Juga :  Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas

Kini bola berada pada panggilan kedua. Publik menunggu apakah Akuang akan memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika kembali tidak hadir, Kejati Sumut sebelumnya telah menyatakan terdapat tahapan pemanggilan berikutnya dan kemungkinan upaya paksa eksekusi apabila panggilan tetap tidak dipenuhi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Berita ini 0 kali dibaca
Alexander Halim alias Akuang kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumut untuk menjalani eksekusi putusan perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kejati Sumut menjadwalkan panggilan kedua, sementara vonis 10 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar menjadi perhatian publik.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru