MEDAN I LIBAS86.COM — Proyek Pemeliharaan Sistem Drainase di Jalan Karya Gg. Bersama, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, yang menelan anggaran Rp345.118.000 dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan. Bukan hanya karena kondisi fisik pekerjaan di lapangan yang memunculkan sejumlah tanda tanya, tetapi juga karena rantai pengawasan proyek tersebut terkesan saling lempar kewenangan. Papan informasi pekerjaan mencantumkan pelaksana CV Bukit Seribu Bintang, sementara dokumentasi lapangan menunjukkan permukaan konstruksi yang kasar, material berserakan, bagian saluran terbuka, genangan air serta sejumlah bagian pekerjaan yang secara kasat mata membutuhkan penjelasan teknis.
Pertanyaan media kemudian diarahkan kepada Hardy Patuan Sibarani selaku Kepala Bidang Drainase Dinas SDABMBK Kota Medan. Media tidak menuduh adanya penyimpangan, tetapi meminta penjelasan sederhana dan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan mutu, volume, spesifikasi teknis dan hasil pekerjaan sesuai kontrak? Termasuk apakah pekerjaan tersebut telah melalui pemeriksaan sebelum pembayaran atau serah terima. Namun jawaban yang diberikan Hardy justru sangat singkat: “UPT bg.” Dua kata. Seolah seluruh persoalan pengawasan pekerjaan berhenti di Unit Pelaksana Teknis.
Jawaban tersebut kemudian tidak dibiarkan menggantung. Media kembali meminta klarifikasi: apakah Bidang Drainase benar-benar tidak memiliki fungsi monitoring, evaluasi, pengendalian dan tindak lanjut terhadap pekerjaan drainase yang programnya berada dalam lingkup bidang tersebut? Untuk proyek Gg. Bersama, media juga meminta disebutkan secara terang siapa yang melakukan pemeriksaan kualitas, volume dan spesifikasi teknis, kepada siapa laporan pemeriksaan UPT disampaikan, serta apa dasar aturan yang menyatakan bahwa klarifikasi pekerjaan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan UPT. Namun Hardy Sibarani tidak memberikan jawaban lanjutan. Pesan WhatsApp terlihat telah dibaca/centang biru, tetapi pertanyaan substantif tersebut belum dijawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Perwali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 jo. Perwali Nomor 22 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar yang perlu dibuka dan dibaca secara utuh untuk melihat pembagian tugas antara Dinas, Bidang dan UPT. Jangan sampai istilah “UPT” berubah menjadi tameng administratif ketika publik mempertanyakan mutu pekerjaan yang menggunakan uang daerah. Jika UPT memang memegang fungsi operasional lapangan, publik berhak mengetahui di mana posisi Bidang Drainase dalam mata rantai perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pertanggungjawaban program tersebut.
Apalagi Perwali Kota Medan Nomor 8 Tahun 2023 mengatur keberadaan UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase. Artinya, fungsi UPT memang mempunyai dasar kelembagaan. Tetapi pertanyaan investigatifnya justru semakin tajam: apakah fungsi operasional identik dengan seluruh fungsi pengawasan? Jika tidak, siapa pejabat yang melakukan pengendalian mutu? Siapa yang memverifikasi volume terpasang? Siapa yang memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak? Siapa yang merekomendasikan bahwa pekerjaan layak dibayar? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika hasil pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak?
Secara normatif, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 menempatkan penyelenggaraan jasa konstruksi dalam kerangka tanggung jawab, kewenangan, keselamatan, mutu dan pengawasan. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2020. Sementara pekerjaan yang dibiayai APBD juga tunduk pada rezim pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan dan serah terima. Karena itu, persoalan di Gg. Bersama bukan sekadar soal “beton terlihat kasar”, tetapi menyangkut pertanyaan yang jauh lebih fundamental: apakah pekerjaan senilai Rp345 juta tersebut telah diverifikasi secara administratif dan teknis sesuai kontrak sebelum uang negara dibayarkan?
Kini bola berada di tangan Dinas SDABMBK Kota Medan. Kepala Bidang Drainase Hardy Patuan Sibarani telah diberi ruang untuk menjelaskan, tetapi hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan. Kepala UPT Barat Dinas SDABMBK Medan, Ir. Agustina Sri Rezeki Simbolon, S.T., M.T., juga menjadi pihak penting untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pemeriksaan dan pelaporan pekerjaan di lapangan. Publik tidak membutuhkan jawaban normatif seperti “itu urusan UPT”. Publik membutuhkan jawaban konkret: siapa mengawasi, siapa memeriksa, siapa menyetujui, dan siapa bertanggung jawab? Sebab Rp345.118.000 bukan angka kecil, dan setiap rupiah APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan. Temuan visual ini belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran atau kerugian negara, namun cukup menjadi alasan kuat untuk meminta pemeriksaan dan klarifikasi terbuka.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































