Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase dokumentasi pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di sejumlah sekolah di Kota Medan yang menjadi sorotan menyusul adanya dugaan pelibatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

MEDAN I LIBAS86.COM – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara senilai sekitar Rp852 miliar menjadi sorotan publik. Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara, Bistok P. Malau, SH, menyampaikan adanya dugaan pelaksanaan revitalisasi di sejumlah sekolah tidak sepenuhnya dijalankan secara swakelola sebagaimana ketentuan yang berlaku, melainkan melibatkan pihak ketiga menyerupai kontraktor. Atas dugaan tersebut, pihaknya mengaku tengah mengumpulkan data dan informasi untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bahan laporan.

Menurut Bistok, indikasi tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemantauan lapangan bersama sejumlah wartawan di beberapa daerah di Sumatera Utara. Ia menilai, apabila benar pekerjaan revitalisasi yang dibiayai dana pemerintah diserahkan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme yang sesuai aturan, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan petunjuk teknis program revitalisasi satuan pendidikan maupun regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, ia juga menduga pelibatan komite sekolah serta masyarakat dalam panitia pembangunan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang dipersyaratkan.

LSM Pucuk Bukit Nusantara juga meminta Aparat Penegak Hukum, termasuk instansi terkait, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap pelaksanaan program tersebut. Bistok berharap penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap proses pembangunan fisik, tetapi juga terhadap aliran penggunaan anggaran guna memastikan seluruh dana negara digunakan sesuai ketentuan. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih berupa klaim dari pihak LSM dan belum ada pernyataan resmi dari instansi pemerintah terkait maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Kajati Sumut Muhibuddin Sambangi Kapolda Sumut, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Sumatera Utara

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri merupakan program prioritas pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan alokasi anggaran nasional sekitar Rp14 triliun pada tahun 2026 untuk merehabilitasi lebih dari 11.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Di Sumatera Utara, program tersebut menyasar 897 sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK, sedangkan di Kota Medan tercatat sekitar 48 sekolah memperoleh bantuan revitalisasi dengan total anggaran sekitar Rp47,4 miliar.

Sejumlah sekolah yang disebut sebagai penerima bantuan revitalisasi di Kota Medan antara lain SD Negeri 067263, SMP Negeri 20 Medan, SMP Negeri 38 Medan, SMP Negeri 45 Medan, SMP Negeri 33 Medan, serta SMP Negeri 5 Medan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, terdapat dugaan masyarakat sekitar yang memiliki keahlian di bidang konstruksi tidak banyak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut. Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan adanya penunjukan pelaksana pekerjaan oleh pihak tertentu. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Baca Juga :  Terkait Wacana Pemindahan Kantor Disporapar Pemko Tanjungbalai, Pembersihan GOR Serba Guna Terus Berlanjut

Sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, sekolah penerima bantuan, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar informasi yang tersaji tetap berimbang, akurat, dan memenuhi kepentingan publik.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Sumatera Utara mendapat perhatian publik setelah muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan swakelola. LSM Pucuk Bukit Nusantara menyatakan sedang menghimpun data dan informasi sebagai bahan laporan kepada Aparat Penegak Hukum. Program yang merupakan bagian dari kebijakan Kemendikdasmen ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp852 miliar di Sumatera Utara dan menjadi bagian dari program nasional senilai Rp14 triliun untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru