Ilustrasi gedung Mahkamah Agung RI dengan palu hakim dan timbangan keadilan, menggambarkan perdebatan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas.
MADINA I LIBAS86.COM – Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas memunculkan perdebatan serius mengenai keseimbangan antara kepastian hukum, pencarian kebenaran, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Pandangan tersebut disampaikan Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Menurut Jupri, kepastian hukum memang merupakan prinsip penting, termasuk memberikan perlindungan kepada terdakwa yang telah dinyatakan bebas. Namun, persoalan dapat muncul apabila putusan bebas ternyata mengandung kekeliruan serius dalam menilai fakta, alat bukti maupun penerapan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hakim, sebagaimana manusia pada umumnya, tidak tertutup kemungkinan melakukan kekeliruan. Kesalahan dapat terjadi dalam menilai fakta, alat bukti, atau menerapkan hukum,” ujar Jupri dalam kajiannya. Karena itu, menurutnya, keberadaan mekanisme pemeriksaan secara bertingkat, mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi, memiliki fungsi penting sebagai ruang pengawasan dan koreksi terhadap putusan pengadilan.
Jupri menilai persoalan keadilan dalam perkara pidana tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan terdakwa. Dalam perkara pembunuhan, misalnya, terdapat keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Begitu pula dalam perkara korupsi, terdapat kepentingan masyarakat dan negara yang harus dipertimbangkan. “Apakah pencari keadilan hanya terdakwa?” menjadi salah satu pertanyaan penting yang menurutnya perlu dikaji dalam melihat pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas.
Meski demikian, Jupri menegaskan dirinya tidak berpandangan bahwa seluruh putusan bebas harus selalu dapat dipersoalkan tanpa batas. Kepastian hukum tetap diperlukan agar seseorang tidak terus-menerus berada dalam proses hukum. Persoalannya, kata dia, adalah bagaimana menemukan titik keseimbangan antara kepastian hukum dengan kebutuhan untuk mengoreksi putusan yang benar-benar mengandung kekeliruan mendasar. “Jangan sampai hukum menjadi terlalu cepat memberikan kepastian, tetapi terlalu lambat atau bahkan tidak mampu lagi memberikan keadilan,” tegasnya.
Menurut Jupri, mekanisme koreksi dalam sistem peradilan tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap hakim tingkat pertama. Sebaliknya, banding dan kasasi merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas putusan sekaligus memastikan penerapan hukum dapat diuji secara objektif. “Hakim dapat keliru, jaksa dapat keliru, bahkan sistem dapat keliru. Karena itu, mekanisme koreksi bukanlah ancaman terhadap keadilan, melainkan salah satu cara untuk menjaganya,” ujarnya.
Perdebatan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan putusan bebas pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. Lebih luas, isu tersebut menyentuh bagaimana sistem peradilan Indonesia menjaga tiga prinsip sekaligus, yakni kepastian hukum, kebenaran dan keadilan. Sebuah perkara memang harus memiliki akhir, tetapi sebelum sebuah putusan benar-benar menjadi akhir dari seluruh proses, menurut Jupri, ruang untuk memastikan tidak adanya kekeliruan serius tetap menjadi persoalan yang layak dipertimbangkan. “Jangan sampai demi kepastian hukum, keadilan justru dikorbankan.”
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































