
PADANGSIDEMPUAN I LIBAS86.COM– Persoalan dugaan maraknya pedagang kaki lima (PKL) dan parkir di depan rumah warga kembali menjadi sorotan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang warga, H. Amar Soripada Siregar, mengaku kecewa karena surat keberatan yang telah disampaikannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan sejak Februari 2026 hingga kini disebut belum memperoleh tindak lanjut yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, mengakibatkan aktivitas PKL dan parkir di depan akses rumahnya terus berlangsung dan menimbulkan keresahan serta mengganggu kenyamanan lingkungan.
H. Amar Soripada Siregar, warga Jalan Mesjid Baru Nomor 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, menyampaikan bahwa akses keluar-masuk rumahnya diduga kerap terhalang oleh lapak pedagang kaki lima maupun kendaraan yang parkir di depan gerbang. Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas penghuni rumah, tetapi juga mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar, terutama karena lokasi tersebut berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003 Pasal 9 mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, trotoar, maupun bahu jalan sebagai lokasi berdagang oleh PKL. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa parkir tidak boleh dilakukan pada lokasi yang mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas. Dari aspek hak keperdataan, Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga memberikan perlindungan terhadap hak pemilik rumah atas akses keluar-masuk propertinya sehingga tidak boleh dihalangi oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyampaikan tanggapan singkat. “Biar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah, Pak,” ujarnya. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil peninjauan maupun langkah penertiban yang telah dilakukan oleh instansi terkait terhadap lokasi yang dikeluhkan warga.
H. Amar Soripada Siregar berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan segera melakukan penertiban terhadap PKL dan lokasi parkir yang dinilai mengganggu akses rumah warga. Ia juga meminta agar ke depan tidak lagi diberikan izin berjualan pada area permukiman yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi usaha, terlebih apabila aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan akses menuju rumah maupun kawasan tempat ibadah. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara adil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat serta penataan ruang publik yang tertib dan kondusif.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































