4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Eks Dirut hingga Eks Kakanwil BPN Sumut Terseret

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN II kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Empat terdakwa yang dituntut yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti. Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset negara yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Baca Juga :  Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid.

Dalam persidangan, JPU Hendri Sipahutar menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, seperti pengembalian sebagian kerugian negara, sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khusus terdakwa Askani, jaksa menilai mantan pejabat BPN Sumut itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara pengalihan aset PTPN II. Jaksa menuntut Askani dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti.

Baca Juga :  PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Iman Subekti turut dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Nilai fantastis uang pengganti itu menjadi perhatian publik karena menunjukkan besarnya dugaan kerugian negara dalam transaksi aset PTPN II yang kini diproses di meja hijau.

Baca Juga :  Kajati Sumut Muhibuddin Sambangi Kapolda Sumut, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Sumatera Utara

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2026, sementara agenda tanggapan jaksa digelar pada 25 Mei dan putusan akhir perkara direncanakan dibacakan pada 3 Juni 2026. Kasus ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis dan dugaan penyalahgunaan aset negara bernilai besar.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca
Breaking News | Nasional | Hukum & Kriminal | Sidang Tipikor | Korupsi Aset Negara | Update PN Medan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Berita Terbaru