4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Eks Dirut hingga Eks Kakanwil BPN Sumut Terseret

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN II kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Empat terdakwa yang dituntut yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti. Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset negara yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Baca Juga :  Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

Dalam persidangan, JPU Hendri Sipahutar menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, seperti pengembalian sebagian kerugian negara, sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khusus terdakwa Askani, jaksa menilai mantan pejabat BPN Sumut itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara pengalihan aset PTPN II. Jaksa menuntut Askani dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti.

Baca Juga :  Warga Medan Tuntungan Menangis Sampaikan Keluhannya, Rico Waas Tawarkan Solusi Atasi Banjir.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Iman Subekti turut dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Nilai fantastis uang pengganti itu menjadi perhatian publik karena menunjukkan besarnya dugaan kerugian negara dalam transaksi aset PTPN II yang kini diproses di meja hijau.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Gandeng BPN Sumut Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah, Pulau-Pulau Milik Pemko Ditata Ulang

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2026, sementara agenda tanggapan jaksa digelar pada 25 Mei dan putusan akhir perkara direncanakan dibacakan pada 3 Juni 2026. Kasus ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis dan dugaan penyalahgunaan aset negara bernilai besar.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Breaking News | Nasional | Hukum & Kriminal | Sidang Tipikor | Korupsi Aset Negara | Update PN Medan 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru