Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Patumbak Rp967 Juta Dipertanyakan Publik, Dugaan Material Bekas Mencuat

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM –  Pelaksanaan proyek rehabilitasi Aula dan Kantor Camat Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai anggaran Rp967.592.000 yang dikerjakan CV Mangun Citra Bersama menjadi sorotan. Proyek di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga tidak sepenuhnya menggunakan material baru sebagaimana lazimnya tercantum dalam spesifikasi kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :  Dugaan Pembiaran Berjamaah Mencuat di Proyek Karya De Villas Medan, FKSM Desak Evaluasi Kadis dan Penyelidikan Aparat

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah bagian bangunan yang masih menggunakan material lama, seperti kusen kayu dan elemen penyangga rangka baja yang diduga berasal dari bongkaran bangunan sebelumnya. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan sejak Oktober 2025.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, serta efektivitas pengawasan teknis proyek. Dalam pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD, penggunaan material wajib memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kualitas sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, Rabu (28/1/2026).

Tim Investigasi Media LIBAS86.COM telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan penggunaan material bekas tersebut, termasuk dasar teknis, administrasi, serta mekanisme pengawasan proyek.

Baca Juga :  Indikasi Penghalangan Kerja Pers Mencuat Saat Media Liput Kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru