Indikasi Penghalangan Kerja Pers Mencuat Saat Media Liput Kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM Tim investigasi dari beberapa media yang hendak melakukan wawancara dan penelusuran terkait peristiwa kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Deli, mengaku mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Peristiwa ini memunculkan indikasi penghambatan kerja pers dalam peliputan kejadian yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik  Rabu (28/1/2026)

Kedatangan tim media bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai perkembangan penanganan kebakaran yang dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya padam. Selain itu, tim juga bermaksud meminta klarifikasi terkait kondisi terkini di lokasi serta langkah-langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan pihak terkait.

Baca Juga :  FORWAKA SUMUT Peduli Bencana Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Langkat

Namun, upaya peliputan tersebut tidak membuahkan hasil. Setibanya di depan gerbang pabrik, tim investigasi media dihalang-halangi oleh seorang pria paruh baya bermarga Siregar yang mengaku sebagai pengawas pabrik. Yang bersangkutan menolak kehadiran wartawan dan melarang aktivitas peliputan di area gerbang, meskipun maksud dan tujuan liputan telah disampaikan secara terbuka dan profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi kemudian memanas dan berujung perdebatan di depan gerbang pabrik. Penolakan tersebut dinilai bukan sekadar penolakan wawancara, melainkan berpotensi sebagai tindakan penghambatan kerja jurnalistik, mengingat kebakaran pabrik merupakan peristiwa publik yang menyangkut aspek keselamatan, lingkungan, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Baca Juga :  Warga Tabuyung Mengamuk, Rumah Diduga Bandar Narkoba Disweeping dan Dibakar

Sejumlah jurnalis menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tindakan pelarangan di lapangan berpotensi bersinggungan dengan KUHP, khususnya Pasal 335 ayat (1) terkait perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi haknya.

– Preseden Berbahaya bagi Kebebasan    Pers

Jika praktik penghalangan peliputan semacam ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan evaluasi terbuka, sejumlah kalangan menilai hal tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers. Pembatasan akses informasi di lokasi kejadian publik berisiko menutup ruang transparansi, melemahkan fungsi kontrol sosial media, serta merugikan hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang utuh dan akurat.

Baca Juga :  Bagikan Ribuan Paket Sembako, Antonius Tumanggor: " Bentuk Perhatian khusus Keluarga Besarnya Kepada Warga dan Pengurus Sopo ATRestorasi Bersatu Yang Terdampak Banjir ".

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen Pabrik Swallow maupun pihak berwenang terkait alasan penolakan liputan dan penghalangan terhadap tim media di lapangan. Redaksi menilai klarifikasi resmi sangat diperlukan guna mencegah kesimpangsiuran informasi dan memastikan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Dugaan Penemuan Bayi di Simpang Gambir Terbongkar: Cerita Direkayasa, Pasangan Muda Akui Anak Kandung dan Sepakat Menikah
LSM Kebenaran Keadilan dan Korban Ancam Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara–Polda Sumatera Utara, Desak Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Senjata oleh Oknum Jaksa
Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang
Maut di Lubang PETI Batang Natal, Dua Pekerja Tewas Tertimbun, Penyelidikan Berlanjut
Polres Madina Tertibkan Pistol Mainan di Siabu, GEMPAK Soroti Lemahnya Pengawasan Desa
Diduga Galian C Ilegal, Jalan Protokol KM 12 Muara Pertemuan Berlumpur dan Picu Kecelakaan
LMP Madina Desak Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS Segera Limpahkan 6 Ekskavator Kasus PETI Batang Natal ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

Dugaan Penemuan Bayi di Simpang Gambir Terbongkar: Cerita Direkayasa, Pasangan Muda Akui Anak Kandung dan Sepakat Menikah

Minggu, 12 April 2026 - 01:37 WIB

LSM Kebenaran Keadilan dan Korban Ancam Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara–Polda Sumatera Utara, Desak Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Senjata oleh Oknum Jaksa

Minggu, 12 April 2026 - 00:49 WIB

Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:25 WIB

Maut di Lubang PETI Batang Natal, Dua Pekerja Tewas Tertimbun, Penyelidikan Berlanjut

Berita Terbaru