Indikasi Penghalangan Kerja Pers Mencuat Saat Media Liput Kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM Tim investigasi dari beberapa media yang hendak melakukan wawancara dan penelusuran terkait peristiwa kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Deli, mengaku mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Peristiwa ini memunculkan indikasi penghambatan kerja pers dalam peliputan kejadian yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik  Rabu (28/1/2026)

Kedatangan tim media bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai perkembangan penanganan kebakaran yang dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya padam. Selain itu, tim juga bermaksud meminta klarifikasi terkait kondisi terkini di lokasi serta langkah-langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan pihak terkait.

Baca Juga :  Puluhan Emak-Emak Geruduk Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Pantai Labu

Namun, upaya peliputan tersebut tidak membuahkan hasil. Setibanya di depan gerbang pabrik, tim investigasi media dihalang-halangi oleh seorang pria paruh baya bermarga Siregar yang mengaku sebagai pengawas pabrik. Yang bersangkutan menolak kehadiran wartawan dan melarang aktivitas peliputan di area gerbang, meskipun maksud dan tujuan liputan telah disampaikan secara terbuka dan profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi kemudian memanas dan berujung perdebatan di depan gerbang pabrik. Penolakan tersebut dinilai bukan sekadar penolakan wawancara, melainkan berpotensi sebagai tindakan penghambatan kerja jurnalistik, mengingat kebakaran pabrik merupakan peristiwa publik yang menyangkut aspek keselamatan, lingkungan, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Baca Juga :  Dugaan Pembiaran Berjamaah Mencuat di Proyek Karya De Villas Medan, FKSM Desak Evaluasi Kadis dan Penyelidikan Aparat

Sejumlah jurnalis menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tindakan pelarangan di lapangan berpotensi bersinggungan dengan KUHP, khususnya Pasal 335 ayat (1) terkait perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi haknya.

– Preseden Berbahaya bagi Kebebasan    Pers

Jika praktik penghalangan peliputan semacam ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan evaluasi terbuka, sejumlah kalangan menilai hal tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers. Pembatasan akses informasi di lokasi kejadian publik berisiko menutup ruang transparansi, melemahkan fungsi kontrol sosial media, serta merugikan hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang utuh dan akurat.

Baca Juga :  Diduga Galian C Ilegal, Jalan Protokol KM 12 Muara Pertemuan Berlumpur dan Picu Kecelakaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen Pabrik Swallow maupun pihak berwenang terkait alasan penolakan liputan dan penghalangan terhadap tim media di lapangan. Redaksi menilai klarifikasi resmi sangat diperlukan guna mencegah kesimpangsiuran informasi dan memastikan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Gotong Royong Warga Helvetia Tengah, Lurah The Morrid Brainds Manik: Kebersamaan Adalah Kunci Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Diduga Terjadi Sabotase Aliran Listrik, Jamaah Masjid Al-Ikhlas Datangi Kantor PLN Medan Timur, Minta Gangguan Segera Dituntaskan
Diduga Korupsi Proyek RSJ Sumut Rp9,1 Miliar, PB ALAMP AKSI Laporkan ke Kejati: Gedung Mangkrak, Ribuan Pasien Terancam
Usai Unggah Video Dugaan Tambang Emas Ilegal, Kreator TikTok Malik Nasty Mengaku Ditegur
Hampir Setahun Mandek, Ratusan Anggota Laskar Merah Putih Geruduk Polres Tanah Karo, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyerangan Sekretariat
Surat Keberatan Warga Diduga Tak Ditindaklanjuti, PKL dan Parkir Depan Rumah di Padangsidimpuan Jadi Sorotan
Aksi MOSI dan Mahasiswa Ricuh di Balai Kota Medan, Desak Wali Kota Copot Kadis DLH Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT IPI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WIB

Gotong Royong Warga Helvetia Tengah, Lurah The Morrid Brainds Manik: Kebersamaan Adalah Kunci Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:33 WIB

Diduga Terjadi Sabotase Aliran Listrik, Jamaah Masjid Al-Ikhlas Datangi Kantor PLN Medan Timur, Minta Gangguan Segera Dituntaskan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:08 WIB

Diduga Korupsi Proyek RSJ Sumut Rp9,1 Miliar, PB ALAMP AKSI Laporkan ke Kejati: Gedung Mangkrak, Ribuan Pasien Terancam

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:29 WIB

Usai Unggah Video Dugaan Tambang Emas Ilegal, Kreator TikTok Malik Nasty Mengaku Ditegur

Berita Terbaru