Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, Polres Madina Ungkap Dua Kasus Peredaran narkotika di Natal dan Panyabungan

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam beberapa hari terakhir, dua kasus peredaran narkoba berhasil diungkap di Kecamatan Natal dan Kecamatan Panyabungan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Madina dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, serta bebas dari narkotika.

“Polres Mandailing Natal berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” tegas Kapolres melalui keterangan Humas, Senin (19/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Buburan, Kecamatan Natal, tepatnya di sebuah gubuk kebun sawit yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika, pada Rabu hingga Kamis, 14–15 Januari 2026. Penindakan dilakukan setelah Polsek Natal menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H., kemudian memerintahkan personel Reskrim dan Intelkam Polsek Natal dengan dukungan Satresnarkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga berinisial E.N. (40) yang diduga sebagai pengedar dan J.A.A. (38) sebagai pengguna. Satu orang terduga lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Isra’ Mi’raj 1447 H, Pemko Medan Tegaskan Arah Pembangunan Manusia sebagai Pilar Ketahanan Sosial Perkotaan

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan ganja, alat hisap, timbangan, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, Polres Madina kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Penindakan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Madina pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga berinisial A.K. (48) dan N.N. (39). Dari tangan keduanya diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram bruto dan ganja seberat 2,51 gram bruto, serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, bong, plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai.

Baca Juga :  PKK Madina dan BNNK Teken MoU P4GN sebagai Langkah Strategis Memperkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Tingkat Keluarga

Seluruh terduga beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan jaringan pelaku, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ipda Fahrul.

Kapolres Mandailing Natal juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan demi terwujudnya Mandailing Natal yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis : LBS86/SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Berita Terbaru