Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Karo Lewat Restorative Justice, Dua Ibu Rumah Tangga Akhirnya Berdamai

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan proses hukum perkara penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Kabupaten Karo melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dipaparkan dalam ekspose perkara pada Senin (16/3/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakil Kajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH serta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH bersama jajaran. Setelah menelaah seluruh fakta hukum dan mempertimbangkan syarat penerapan restorative justice, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.

Baca Juga :  Ketua FORWAKA Medan Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus, Laporan Warga di Polres Pelabuhan Belawan Disebut Mandek Sejak 2022

Kasus ini bermula pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Saat itu korban Buah Hati Br Ginting sedang memanen jagung miliknya ketika didatangi tersangka Regina Br Sembiring. Perselisihan terkait kepemilikan lahan berujung tindakan pemukulan hingga korban terjatuh dan dijambak rambutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tulus kepada korban.

Baca Juga :  Terpidana Seumur Hidup Kasus 335 Kg Ganja Sulaiman Daud Ditangkap Tim Tabur Kejatisu Setelah 10 Tahun Buron

Selain adanya perdamaian antara korban dan pelaku, faktor hubungan kekerabatan serta permintaan tokoh masyarakat, pihak kecamatan, dan kepala desa juga menjadi pertimbangan penting. Mereka berharap konflik tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga.

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga menjaga kearifan lokal dan menghadirkan kedamaian agar hubungan sosial masyarakat tetap terpelihara,” ujarnya.

Baca Juga :  Forwaka Sumut Resmi Lantik Pengurus Nias Selatan 2026–2028, Dorong Profesionalisme dan Integritas Pers Daerah

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga telah memenuhi seluruh syarat penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta kebijakan terbaru dalam sistem hukum pidana nasional. Pendekatan ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan proses hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengutamakan perdamaian di tengah masyarakat.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru