Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Karo Lewat Restorative Justice, Dua Ibu Rumah Tangga Akhirnya Berdamai

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan proses hukum perkara penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Kabupaten Karo melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dipaparkan dalam ekspose perkara pada Senin (16/3/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakil Kajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH serta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH bersama jajaran. Setelah menelaah seluruh fakta hukum dan mempertimbangkan syarat penerapan restorative justice, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selamatkan Rp435 Miliar Sepanjang 2025, Ungkap Capaian Kinerja Semua Bidang

Kasus ini bermula pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Saat itu korban Buah Hati Br Ginting sedang memanen jagung miliknya ketika didatangi tersangka Regina Br Sembiring. Perselisihan terkait kepemilikan lahan berujung tindakan pemukulan hingga korban terjatuh dan dijambak rambutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tulus kepada korban.

Baca Juga :  Kejatisu Kembali Selesaikan Perkara Pertikaian 2 Petani Dengan RJ.

Selain adanya perdamaian antara korban dan pelaku, faktor hubungan kekerabatan serta permintaan tokoh masyarakat, pihak kecamatan, dan kepala desa juga menjadi pertimbangan penting. Mereka berharap konflik tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga.

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga menjaga kearifan lokal dan menghadirkan kedamaian agar hubungan sosial masyarakat tetap terpelihara,” ujarnya.

Baca Juga :  Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga telah memenuhi seluruh syarat penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta kebijakan terbaru dalam sistem hukum pidana nasional. Pendekatan ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan proses hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengutamakan perdamaian di tengah masyarakat.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terbaru