Pengobatan Usi Indranas Gaho Bukifan Sebagai Usi/Raja Bukifan Palesta Biboki Utara, Biboki.

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT, LIBAS86.COM – Dalam suasana sakral penuh khidmat, Para Usif/Raja Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi menobatkan Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Indranas Gaho, sebagai salah satu Usif/Raja di Bukifan Palesta – Kefektoran Bukifan dengan gelar kehormatan Usi Indranas Gaho Bukifan.

Prosesi adat agung ini digelar di Rumah Adat (Sonaf) Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 13.00 WITA.
Prosesi Penobatan yang Sakral dan Penuh Makna

Penobatan dipimpin langsung oleh Usif/Raja Bukifan Palesta, Usi Yohanes Taek Bukifan, bersama para Usi/Raja lainnya dari keluarga besar Bukifan Palesta, disaksikan oleh tokoh masyarakat, para advokat PERADAN, dan rakyat adat setempat. Keputusan penobatan diambil setelah melalui musyawarah atau sidang adat yang mempertimbangkan sejarah, garis budaya, serta tata aturan kerajaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Pada prosesi pengukuhan, Usi Indranas Gaho Bukifan terlebih dahulu dikenakan perlengkapan adat berupa baju adat/sarung tenun, pedang Usif/Raja, tas adat, dan destar (ikat kepala) sebagai simbol kebesaran dan legitimasi kepemimpinan tradisional. Upacara berlanjut dengan memasuki Rumah Adat/Sonaf, tempat dilaksanakannya ritual utama. Di dalam Sonaf, dilakukan pemotongan ayam putih serta babi berbulu hitam-putih sebagai persembahan adat.

Baca Juga :  Kebakaran Lima Rumah di Karang Berombak Medan Barat, Pengawasan Pemko dan OPD Teknis Perlu Dievaluasi

Setelah organ dalam hewan sembelihan diperiksa dan menunjukkan tanda-tanda keterbukaan serta keselamatan, para tetua adat menyatakan bahwa penobatan diterima oleh para leluhur. Dalam suasana hening dan aura dingin yang menyelimuti Sonaf, hanya para Usif/Raja yang diperkenankan berada di dalam ruang keramat tersebut.

Setelah ritual, dilaksanakan makan adat dan minum sopi, yang wajib dilakukan oleh seluruh Usif/Raja sebagai simbol penerimaan dan persatuan dalam tatanan adat. Sidang adat kemudian ditutup dengan ketetapan para Usif/Raja bahwa upacara penobatan telah sah dan diakui secara penuh oleh lembaga adat Bukifan Palesta, Kefektiran Bukifan, Biboki Utara, Biboki.

Baca Juga :  Mengawali 2026, ASN dan Warga Sitirejo II Satukan Langkah Jaga Lingkungan.

Makna Penobatan dan Kedudukan Baru

Penobatan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian adat, budaya, serta tatanan pemerintahan tradisional Kerajaan atau Suku Bukifan Palesta. Sosok Indranas Gaho dinilai layak mengemban kedudukan tersebut karena kecakapan, rekam jejak, serta kemampuan mengayomi masyarakat dan menjaga marwah leluhur.

Sejak momen ini, Usi Indranas Gaho Bukifan resmi menjadi bagian dari keluarga besar USIF/Kerajaan Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Dugaan Penemuan Bayi di Simpang Gambir Terbongkar: Cerita Direkayasa, Pasangan Muda Akui Anak Kandung dan Sepakat Menikah
LSM Kebenaran Keadilan dan Korban Ancam Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara–Polda Sumatera Utara, Desak Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Senjata oleh Oknum Jaksa
Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang
Maut di Lubang PETI Batang Natal, Dua Pekerja Tewas Tertimbun, Penyelidikan Berlanjut
Polres Madina Tertibkan Pistol Mainan di Siabu, GEMPAK Soroti Lemahnya Pengawasan Desa
Diduga Galian C Ilegal, Jalan Protokol KM 12 Muara Pertemuan Berlumpur dan Picu Kecelakaan
LMP Madina Desak Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS Segera Limpahkan 6 Ekskavator Kasus PETI Batang Natal ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

Dugaan Penemuan Bayi di Simpang Gambir Terbongkar: Cerita Direkayasa, Pasangan Muda Akui Anak Kandung dan Sepakat Menikah

Minggu, 12 April 2026 - 01:37 WIB

LSM Kebenaran Keadilan dan Korban Ancam Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara–Polda Sumatera Utara, Desak Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Senjata oleh Oknum Jaksa

Minggu, 12 April 2026 - 00:49 WIB

Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:25 WIB

Maut di Lubang PETI Batang Natal, Dua Pekerja Tewas Tertimbun, Penyelidikan Berlanjut

Berita Terbaru