Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot, Pengamat Minta Transparansi Sumber Dana dan Tata Kelola

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai transparansi sumber pendanaan serta tata kelola proyek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Elfenda, pembangunan gedung institusi penegak hukum pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum. Namun pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi fiskal daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Ia menyoroti adanya fakta pembongkaran fasilitas parkir dan landscape di lingkungan Kejati Sumut yang sebelumnya dibangun melalui APBD Perubahan Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Fasilitas tersebut mencakup pematangan lahan, pagar, gapura, pos satpam, serta area parkir. Namun, aset tersebut dilaporkan dibongkar kembali saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025.

Menurut Elfenda, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan anggaran dan pengelolaan aset negara. Hingga kini, kata dia, belum terdapat penjelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset tersebut. Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Hambat Penyidikan Korupsi Kredit, Mantan Pejabat Bank Plat Merah Dicokok Pidsus Kejari Medan

Selain itu, ia juga menyoroti aspek tata kelola proses pengadaan proyek pembangunan gedung tersebut. Menurutnya, setiap proses tender pemerintah harus mengacu pada prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, terbuka, transparan, bersaing, serta akuntabel.

Elfenda juga menilai pentingnya keterbukaan terkait sumber pembiayaan proyek pembangunan Gedung Kejati Sumut, mengingat proyek tersebut disebut menggunakan dana APBD Sumatera Utara, sementara Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal pemerintah pusat yang pada prinsipnya dibiayai melalui APBN. Ia menilai kejelasan sumber pembiayaan penting agar kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kepentingan publik.

Baca Juga :  Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait proyek pembangunan tersebut. Demikian pula Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan media.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan
Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara
Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara
Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak
Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026
Pengawasan Keuangan Diperkuat, Kejati Sumut Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sumut
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono Jadi Penguji Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II di BPSDM Sumut
Dugaan Mobil Rental Hilang, Pasutri Mabar Tunggu Kejelasan Penanganan POM Kodaeral I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:37 WIB

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:37 WIB

Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:21 WIB

Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak

Jumat, 25 September 2026 - 10:48 WIB

Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026

Berita Terbaru