Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot, Pengamat Minta Transparansi Sumber Dana dan Tata Kelola

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai transparansi sumber pendanaan serta tata kelola proyek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Elfenda, pembangunan gedung institusi penegak hukum pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum. Namun pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi fiskal daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Ia menyoroti adanya fakta pembongkaran fasilitas parkir dan landscape di lingkungan Kejati Sumut yang sebelumnya dibangun melalui APBD Perubahan Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Fasilitas tersebut mencakup pematangan lahan, pagar, gapura, pos satpam, serta area parkir. Namun, aset tersebut dilaporkan dibongkar kembali saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025.

Menurut Elfenda, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan anggaran dan pengelolaan aset negara. Hingga kini, kata dia, belum terdapat penjelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset tersebut. Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Selain itu, ia juga menyoroti aspek tata kelola proses pengadaan proyek pembangunan gedung tersebut. Menurutnya, setiap proses tender pemerintah harus mengacu pada prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, terbuka, transparan, bersaing, serta akuntabel.

Elfenda juga menilai pentingnya keterbukaan terkait sumber pembiayaan proyek pembangunan Gedung Kejati Sumut, mengingat proyek tersebut disebut menggunakan dana APBD Sumatera Utara, sementara Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal pemerintah pusat yang pada prinsipnya dibiayai melalui APBN. Ia menilai kejelasan sumber pembiayaan penting agar kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kepentingan publik.

Baca Juga :  Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait proyek pembangunan tersebut. Demikian pula Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan media.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru