Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengajak masyarakat memanfaatkan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen yang berlaku sampai 31 Juli 2026. Program ini memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan Kota Medan. Foto: Istimewa/Bapenda Kota Medan.
MEDAN I LIBAS86.COM – Di tengah upaya Pemerintah Kota Medan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., kembali mengajak warga untuk tidak melewatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program yang memberikan potongan pokok PBB hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administrasi (denda) tersebut akan berakhir pada 31 Juli 2026.
Bagi M. Agha Novrian, program ini bukan sekadar kebijakan perpajakan, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB. Ia berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan agar warga dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan tanpa harus terbebani denda maupun prosedur yang rumit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut M. Agha Novrian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda atau mengajukan permohonan khusus. Selama pembayaran dilakukan dalam periode 1–31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran potongan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan memberikan kemudahan sekaligus mempercepat pelayanan kepada wajib pajak.
Program tersebut memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994–2011, serta potongan 50 persen untuk Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta. Seluruh kategori tersebut juga memperoleh pembebasan sanksi administratif, sehingga menjadi kesempatan yang sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
M. Agha Novrian mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir. Ia menegaskan bahwa kepatuhan membayar PBB bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan. Setelah 31 Juli 2026, seluruh pembayaran PBB akan kembali mengikuti ketentuan normal tanpa potongan maupun pembebasan denda.
Penulis : LBS86/ RG
Editor : REDAKSI





















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































