M. Agha Novrian Ajak Warga Manfaatkan Diskon PBB Hingga 75 Persen, Kesempatan Berakhir 31 Juli 2026

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengajak masyarakat memanfaatkan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen yang berlaku sampai 31 Juli 2026. Program ini memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan Kota Medan. Foto: Istimewa/Bapenda Kota Medan.

MEDAN I LIBAS86.COM – Di tengah upaya Pemerintah Kota Medan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., kembali mengajak warga untuk tidak melewatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program yang memberikan potongan pokok PBB hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administrasi (denda) tersebut akan berakhir pada 31 Juli 2026.

Baca Juga :  Sambut May Day 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Pemerintah Harus Jadi Mitra Strategis Buruh

Bagi M. Agha Novrian, program ini bukan sekadar kebijakan perpajakan, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB. Ia berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan agar warga dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan tanpa harus terbebani denda maupun prosedur yang rumit.

Menurut M. Agha Novrian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda atau mengajukan permohonan khusus. Selama pembayaran dilakukan dalam periode 1–31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran potongan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan memberikan kemudahan sekaligus mempercepat pelayanan kepada wajib pajak.

Program tersebut memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994–2011, serta potongan 50 persen untuk Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta. Seluruh kategori tersebut juga memperoleh pembebasan sanksi administratif, sehingga menjadi kesempatan yang sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Baca Juga :  Kejari Madina Bantah Dugaan Setoran Pengamanan, Tegaskan Tak Ditemukan Bukti

M. Agha Novrian mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir. Ia menegaskan bahwa kepatuhan membayar PBB bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan. Setelah 31 Juli 2026, seluruh pembayaran PBB akan kembali mengikuti ketentuan normal tanpa potongan maupun pembebasan denda.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca
Kepala Bapenda Kota Medan Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si. mengajak masyarakat memanfaatkan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen yang berlaku sampai 31 Juli 2026 sebagai bentuk kemudahan pelayanan dan dukungan terhadap pembangunan Kota Medan.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:41 WIB

Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Berita Terbaru