Kajati Sumatera Utara Muhibuddin bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (6/10/2026). Program ini menjadi bentuk sinergi Kejati Sumut dan pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan serta penguatan pemahaman hukum bagi insan pendidikan di Sumatera Utara.
MEDAN I LIBAS86.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik sebagai bentuk komitmen memperkuat pendampingan, pemahaman hukum, serta pengawalan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Utara. Kajati Sumut Muhibuddin, SH., MH menegaskan jajaran kejaksaan siap mendukung kemajuan pendidikan sekaligus membantu para pendidik menghadapi persoalan regulasi.
Penegasan tersebut disampaikan Muhibuddin saat peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut turut disaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta dihadiri jajaran Kejati Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri, kepala dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, hingga kepala sekolah se-Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kajati Sumut dan Gubernur Sumatera Utara, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara para Kajari dengan bupati/wali kota se-Sumatera Utara. Kerja sama itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Muhibuddin menegaskan, program tersebut salah satunya diarahkan untuk memberikan pendampingan kepada tenaga pendidik dan kepala sekolah yang mendapat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan persoalan hukum akibat kekeliruan administratif maupun ketidaktahuan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami siap mendampingi pendidik, termasuk kepala sekolah yang bertindak sebagai PPK jika mengalami kendala regulasi. Jaksa Sahabat Pendidik ini untuk menemani agar teman-teman pendidik tidak sendiri menghadapi masalah, terutama saat mendapat penugasan sebagai PPK,” tegas Muhibuddin.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut positif peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik. Bobby menilai keterlibatan kejaksaan penting untuk memberikan perlindungan sekaligus pemahaman hukum kepada sekolah dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. “Ini melindungi sekolah dari perbuatan yang tidak baik, baik dari dalam maupun dari luar. Jadi guru dan kepala sekolah dalam mengerjakan tugasnya diawasi oleh lembaga yang tepat,” ujar Bobby. Ia berharap sinergi tersebut mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi di Sumatera Utara.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































