
DELISERDANG, LIBAS86.COM — Penanganan laporan dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Hampir lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, korban mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara. Bahkan, muncul dugaan adanya permintaan uang kepada korban yang disebut untuk kebutuhan gelar perkara.
Korban bernama Mulyadi melaporkan perkara tersebut ke Polsek Medan Tembung pada 27 Maret 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/460/III/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG. Namun, berdasarkan keterangan korban, perkembangan yang diterimanya baru berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1578/VIII/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2025. Setelah itu, korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut perkara.
Yang menjadi perhatian serius adalah pengakuan Mulyadi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp700 ribu oleh penyidik pembantu yang saat itu menangani perkara, Bripka Irwan R. Manullang. Menurut korban, pada 26 November 2025 dirinya diminta mengirimkan uang melalui aplikasi DANA ke nomor yang disebut atas nama R. Manullang. Korban mengaku uang tersebut disebut berkaitan dengan biaya gelar perkara. Karena berharap laporannya segera memperoleh kepastian, korban mengaku memenuhi permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah berukuran sekitar 8 x 16 meter di Jalan Makmur/Sederhana Gang Raya 7, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Mulyadi mengaku menyerahkan DP Rp20 juta kepada Hamidah pada 27 Desember 2024 setelah mendapat penjelasan bahwa dokumen tanah tersebut perlu diurus kembali. Dua hari kemudian, setelah dilakukan pengukuran tanah yang disaksikan kepala dusun, korban mengaku kembali menyerahkan Rp8 juta, sehingga total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp28 juta.
Persoalan muncul ketika korban mengaku tidak kunjung memperoleh kepastian mengenai dokumen tanah tersebut. Pada Februari 2025, korban meminta uang yang telah diserahkannya dikembalikan, tetapi menurut pengakuannya permintaan tersebut tidak dipenuhi. Upaya mediasi di Kantor Desa Sambirejo Timur juga disebut tidak menghasilkan penyelesaian karena pihak yang dipersoalkan korban tidak hadir. Merasa dirugikan, Mulyadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
Kini, selain mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut, korban juga meminta transparansi terkait dugaan permintaan uang untuk gelar perkara. LIBAS86.COM telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung IPTU Parulian Sitanggang dan Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, namun belum memperoleh tanggapan atas substansi persoalan. Sementara R. Manullang saat dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan perkara masih ditangani dan dirinya telah dipindahkan ke bagian patroli. LIBAS86.COM menegaskan seluruh tudingan tersebut masih berupa keterangan pihak korban dan membutuhkan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi Hamidah, M. Ade Ananda, Polsek Medan Tembung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































