Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung proses rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan Kecamatan Medan Kota, Senin (5/10/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan progres rehabilitasi berjalan sesuai target dan rumah warga dapat diserahterimakan dalam kondisi layak, bersih, dan siap dihuni.
MEDAN I LIBAS86.COM — Perhatian terhadap warga yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) terus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dari 213 unit RTLH yang menjadi sasaran rehabilitasi, sebanyak 111 unit saat ini tengah dikerjakan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung memantau proses rehabilitasi empat unit RTLH di Jalan Air Bersih Gang Amal Bakti dan Jalan Rela, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Senin (5/10/2026) petang. Didampingi Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas, Rico melihat langsung progres pembangunan sekaligus kondisi rumah warga yang menjadi penerima manfaat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap unit RTLH ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 40 hingga 45 hari. Namun, bagi Rico, keberhasilan program tidak hanya diukur dari selesainya bangunan, melainkan dari kondisi rumah yang benar-benar layak, bersih, rapi, dan siap ditempati keluarga penerima.
Saat peninjauan, masih ditemukan sejumlah pekerjaan yang perlu dituntaskan, antara lain saluran air dan pengecatan yang belum sepenuhnya selesai. Rico meminta Dinas Perkimcikataru Kota Medan memastikan seluruh pekerjaan dirampungkan, termasuk membersihkan puing dan merapikan bagian rumah yang terhubung dengan bangunan lama sebelum dilakukan serah terima.
Di balik program tersebut, terdapat persoalan warga yang turut menjadi perhatian. Salah satu keluarga penerima RTLH menyampaikan keluhan terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Keluarga tersebut tercatat berada pada desil 6, meski kondisi tempat tinggalnya sebelumnya masuk kategori tidak layak huni. Rico pun meminta camat melakukan verifikasi ulang agar data kondisi rumah dan keadaan ekonomi keluarga sesuai dengan data desil yang menjadi dasar pemberian bantuan.
Rico juga mengaitkan rehabilitasi RTLH dengan penguatan fungsi Posyandu melalui 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ia meminta kader Posyandu ikut aktif menemukan dan melaporkan keluarga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Bagi warga penerima manfaat, rehabilitasi rumah bukan sekadar memperbaiki bangunan, tetapi juga menghadirkan tempat tinggal yang lebih aman, sehat, bersih, dan bermartabat bagi keluarga.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































