Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan The Sasmaya Persatuan di Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung dan diduga belum memiliki PBG. Pihak kelurahan disebut telah dua kali menyurati pihak proyek, sementara pelaksana belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media.

MEDAN I LIBAS86.COM — Proyek pembangunan perumahan The Sasmaya Persatuan di Jalan Persatuan No. 44A, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan setelah tim investigasi media menemukan aktivitas pembangunan fisik yang masih berlangsung. Dari pantauan lapangan, terlihat bangunan bertingkat dalam proses pengerjaan lengkap dengan gerbang dan tembok kawasan yang telah berdiri. Tim media masih melakukan verifikasi mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan Helvetia Timur. Kelurahan Helvetia Timur menyampaikan kepada tim media bahwa pihak kelurahan telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, pihak kelurahan sudah dua kali menyurati pihak proyek terkait pembangunan yang berlangsung. Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti oleh instansi teknis Pemerintah Kota Medan guna memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis pembangunan telah dipenuhi.

Secara regulasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa dokumen rencana teknis diajukan untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Bahkan Pasal 263 ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon memperoleh PBG.Ketentuan di tingkat Kota Medan juga mengatur pelayanan PBG melalui Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup penerbitan PBG untuk pembangunan baru.

Baca Juga :  Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Dibuka, Dispora dan Camat Marelan Dorong Sportivitas & Generasi Sehat

Menariknya, tim media telah dua kali melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana/pengawas proyek melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status PBG, pihak pengembang, serta tindak lanjut terhadap surat yang disebut telah dilayangkan kelurahan. Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan kepada tim media. Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, sementara status PBG proyek tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan instansi yang berwenang.

Tim media juga menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut keberadaan bangunan secara fisik, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap tata kelola pembangunan dan perizinan bangunan gedung. Terlebih, Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 menempatkan pelayanan PBG sebagai bagian dari perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah, termasuk untuk pembangunan baru.  Karena itu, apabila benar ditemukan pembangunan yang berlangsung sebelum PBG diperoleh, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan administratif dan teknis sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Wali Kota Medan dan Kapolres Pelabuhan Belawan Bersinegi Wujudkan Kondusivitas Belawan Demi Kemajuan Kota

Atas kondisi tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diminta mengambil langkah tegas melalui perangkat daerah yang berwenang untuk memastikan legalitas proyek The Sasmaya Persatuan. Pemeriksaan di lapangan, verifikasi PBG melalui sistem/dokumen resmi, serta penelusuran terhadap dua surat yang disebut telah dilayangkan pihak kelurahan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran. Jika ternyata seluruh perizinan telah terpenuhi, pihak pengembang tentu memiliki ruang untuk menunjukkan dokumen dan memberikan klarifikasi kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilakukan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Berita ini 0 kali dibaca
Proyek pembangunan perumahan The Sasmaya Persatuan di Jalan Persatuan, Helvetia Timur, Medan Helvetia, disorot setelah tim investigasi menemukan pembangunan masih berjalan dan diduga belum memiliki PBG. Pihak kelurahan menyebut telah dua kali menyurati proyek, sementara pihak pelaksana belum memberikan jawaban atas konfirmasi media.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru