
DELI SERDANG I LIBAS86.COM — Dugaan praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan kembali mencuat di kawasan Jalan Teuku Amir Hamzah, Pasar VII China, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Informasi dari sejumlah warga menyebutkan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat dan disebut masuk wilayah hukum Polres Binjai.
Warga meminta Polres Binjai dan Polsek Tandem segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Terlebih, lokasi yang dipersoalkan disebut berada di kawasan permukiman masyarakat dan tidak jauh dari tempat ibadah. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, warga berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hancurkan kehidupan rumah tangga kami dengan adanya perjudian di desa kami. Ekonomi masyarakat sedang sulit, jangan malah perjudian dibiarkan,” ujar salah seorang warga berinisial INR. Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang meminta aparat tidak membiarkan dugaan aktivitas tersebut berlangsung tanpa pemeriksaan dan tindakan hukum apabila terbukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga juga berharap penanganan tidak berhenti pada pemain apabila nantinya ditemukan unsur perjudian. Mereka meminta penyidik menelusuri pihak yang mengelola lokasi, pemilik tempat, aliran kegiatan, serta pihak lain yang diduga berkaitan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasatreskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H. telah dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan. Belum adanya respons tersebut membuat warga mempertanyakan apakah lokasi dimaksud telah diperiksa dan langkah apa yang akan dilakukan apabila dugaan perjudian terbukti.
Warga pun mendesak kepolisian segera turun ke lapangan dan memberikan kejelasan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Mereka menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar keresahan warga, tetapi menyangkut kepastian penegakan hukum di tengah masyarakat. Dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh pihak tertentu belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa hasil penyelidikan resmi, sehingga seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































