DPO Terpidana Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut di Medan

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | LIBAS86.COM — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Terpidana diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, mengatakan proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana. Meski demikian, tim berhasil mengamankan Julita Hasby Nasution dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga :  Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Daerah

Terpidana sebelumnya masuk dalam DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan karena melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam pertimbangan majelis hakim, terpidana disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat, kemudian material hasil galian didulang untuk memperoleh emas. Lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan hutan yang penggunaannya tidak sah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita Hasby Nasution dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta kepada terpidana.

Jupri menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan terhadap pergerakan DPO serta koordinasi antara Tim Intelijen Kejari Madina dan Tim Intelijen Kejati Sumut. Setelah keberadaan terpidana terdeteksi di Kota Medan, tim langsung bergerak melakukan pengamanan. Terpidana kemudian diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Madina untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Dugaan Pembiaran Berjamaah Mencuat di Proyek Karya De Villas Medan, FKSM Desak Evaluasi Kadis dan Penyelidikan Aparat

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Madina, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Kejari Madina menegaskan akan terus memburu para DPO dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. “Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Jupri, seraya mengimbau para buronan yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina mengamankan DPO terpidana perkara pertambangan di kawasan hutan di Medan. Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru