SIMSALABIM! Baru Ditindak Satpol PP Medan, Dinding Dibobol Palu Godam Kini Rata Lagi

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan di Medan Helvetia Kembali Bikin Tanda Tanya, Diduga Aktivitas Pekerjaan Berlanjut Usai Petugas Pergi

Tim gabungan Satpol PP Kota Medan bersama Dinas PKPCKTR melakukan penertiban pembangunan rumah tinggal di kawasan Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba VI, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Bagian dinding bangunan sempat dibobol menggunakan palu godam saat penindakan, namun dalam pemantauan berikutnya bagian tersebut tampak kembali tertutup dan rata. Kondisi ini menjadi perhatian dan menunggu hasil pengecekan ulang dari Satpol PP Kota Medan.

MEDAN I LIBAS86.COM — Simsalabim! Baru saja ditindak tim gabungan Pemerintah Kota Medan, bagian dinding sebuah bangunan rumah tinggal di kawasan Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba VI, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, kini kembali tampak rata. Padahal, pada saat penindakan Selasa (8/9/2026), dokumentasi lapangan memperlihatkan dinding bata tersebut dibobol menggunakan palu godam oleh petugas Satpol PP Kota Medan. Perubahan kondisi itu sontak memunculkan pertanyaan serius: apakah penghentian pembangunan benar-benar dipatuhi setelah aparat meninggalkan lokasi?

Pada Selasa (8/9/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas PKPCKTR Medan, Kecamatan Medan Helvetia dan Kelurahan Helvetia Timur turun melakukan penertiban. Tindakan tersebut sebelumnya juga diberitakan berkaitan dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam dokumentasi yang diperoleh media, petugas terlihat melakukan tindakan fisik pada bagian dinding bangunan hingga terbentuk lubang dan material bata berserakan. Penindakan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung tidak boleh dipandang sebelah mata.

Namun, cerita tidak berhenti ketika petugas meninggalkan lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, perwakilan pemilik bangunan dan para pekerja telah diperingatkan agar menghentikan proses pengerjaan. Karena itu, apabila benar setelah petugas pergi terdapat kembali aktivitas pekerjaan, persoalannya menjadi lebih serius. Sebab, yang dipertanyakan bukan hanya status PBG, melainkan juga sejauh mana perintah penghentian kegiatan hasil penertiban benar-benar dijalankan di lapangan.

Kecurigaan semakin menguat setelah media melakukan pemantauan kembali pada Sabtu (12/9/2026) pagi. Bagian dinding yang sebelumnya tampak jebol dalam dokumentasi penindakan kini terlihat kembali tertutup dan rata. Pada titik tersebut bahkan tampak material pasangan bata serta perekat dengan warna dan tekstur yang berbeda dari bagian dinding di sekitarnya. Empat hari setelah palu godam menghantam dinding, bagian yang sebelumnya terbuka kini kembali tertutup. Siapa yang mengerjakan? Kapan pekerjaan dilakukan? Apakah hanya perbaikan akibat penertiban atau ada aktivitas pembangunan lanjutan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban resmi.

Baca Juga :  Haru Perpisahan Dr. Harli Siregar, Kejati Sumut Antar ke Tugas Baru di Kejaksaan Agung

Secara hukum, penyelenggaraan bangunan gedung mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. PP 16/2021 mengatur antara lain mekanisme penyelenggaraan dan pengendalian bangunan gedung serta sanksi administratif, yang dapat mencakup peringatan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan, hingga perintah pembongkaran sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Di tingkat daerah, Perwali Kota Medan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung juga menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan PBG di Kota Medan dan mengimplementasikan ketentuan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut antara lain menempatkan PBG sebagai persyaratan bagi pihak yang akan mendirikan bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, termasuk rehabilitasi atau renovasi.

Baca Juga :  Buka Festival Kreatifitas Pemuda dan UMKM, Rico Waas: Melalui Kreatifitas Pemuda Tunjukkan Kontribusinya Untuk Pembangunan Kota

Kini bola berada di tangan Pemko Medan, khususnya Satpol PP dan Dinas PKPCKTR. Apakah bangunan tersebut benar-benar sudah dihentikan? Apakah PBG telah dimiliki dan sesuai dengan kondisi fisik bangunan? Apakah ada pemeriksaan ulang setelah muncul perubahan pada dinding yang sebelumnya dibobol? Dan jika ternyata pembangunan kembali berlangsung tanpa memenuhi ketentuan, apa tindakan tegas berikutnya? Jangan sampai publik melihat penertiban hanya “keras ketika petugas datang, tetapi lunak setelah petugas pergi.” Media akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan fakta lapangan dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pemilik bangunan maupun Pemerintah Kota Medan demi pemberitaan yang berimbang.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Satpol PP Kota Medan dijadwalkan melakukan pengecekan kembali terhadap bangunan rumah tinggal di kawasan Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba VI, Medan Helvetia, setelah muncul pertanyaan mengenai kondisi dinding pascapenertiban terkait PBG.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru