Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henry Pakpahan, SH, selaku kuasa hukum Ongku Parmohonan Harahap, menunjukkan bukti laporan usai resmi melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara di Medan, Rabu (29/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara.

MEDAN | LIBAS86.COM – Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap, Henry Pakpahan, SH, resmi melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Baca Juga :  Rotasi Besar Pejabat Pemkab Deli Serdang, Sejumlah Kepala OPD Bergeser: Wabup Lom Lom Suwondo Tekankan Kerja Nyata

Henry Pakpahan menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menjatuhkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar Polri tetap menjaga profesionalisme, integritas, transparansi, dan kepercayaan publik. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polres Tapanuli Selatan menyisakan sejumlah pertanyaan. Menurut Henry, hingga kini proses hukum baru menyasar sopir pelangsir, sementara pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual maupun pihak SPBU yang diduga terlibat belum tersentuh proses hukum. Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi serta aktivitas SPBU yang disebut tetap berjalan seperti biasa setelah peristiwa tersebut.

Baca Juga :  KPK Bangun Gerakan Antikorupsi dari Asahan hingga Medan, Libatkan Pemuda, Tokoh Agama dan Dunia Usaha

Atas dasar itu, Henry Pakpahan melaporkan Iptu Bontor Sitorua dan Ipda Ansori Harahap ke Bidpropam Polda Sumut. Menurutnya, pernyataan yang menyebut tidak adanya keterlibatan pihak SPBU dalam perkara tersebut dinilai terlalu dini dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara belum dilakukan secara menyeluruh. Ia berharap Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur yang dilaporkan.

Di sisi lain, Henry juga meminta Kapolsek Padang Bolak dan Kapolres Padang Lawas Utara agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap kliennya, Ongku Parmohonan Harahap, yang terjadi pada 18 Juli 2026. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan profesional sangat penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aksi premanisme yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Raih Penghargaan E-Kinerja Tertinggi dari Kepala BKN RI, Bukti Reformasi Birokrasi Makin Maju

Senada dengan itu, Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI), Rudi Hutagaol, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penulis : LBS86/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Kuasa hukum Ongku Parmohonan Harahap, Henry Pakpahan, SH, resmi melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara. Simak kronologi lengkap, pernyataan para pihak, dan perkembangan terbaru kasus ini.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru