Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henry Pakpahan, SH, selaku kuasa hukum Ongku Parmohonan Harahap, menunjukkan bukti laporan usai resmi melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara di Medan, Rabu (29/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara.

MEDAN | LIBAS86.COM – Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap, Henry Pakpahan, SH, resmi melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Baca Juga :  Warga Geger! Pria 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Henry Pakpahan menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menjatuhkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar Polri tetap menjaga profesionalisme, integritas, transparansi, dan kepercayaan publik. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polres Tapanuli Selatan menyisakan sejumlah pertanyaan. Menurut Henry, hingga kini proses hukum baru menyasar sopir pelangsir, sementara pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual maupun pihak SPBU yang diduga terlibat belum tersentuh proses hukum. Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi serta aktivitas SPBU yang disebut tetap berjalan seperti biasa setelah peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Forum UMKM Madina 2025 Dihadiri Menteri, Ribuan Peserta Padati Student Center STAIN

Atas dasar itu, Henry Pakpahan melaporkan Iptu Bontor Sitorua dan Ipda Ansori Harahap ke Bidpropam Polda Sumut. Menurutnya, pernyataan yang menyebut tidak adanya keterlibatan pihak SPBU dalam perkara tersebut dinilai terlalu dini dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara belum dilakukan secara menyeluruh. Ia berharap Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur yang dilaporkan.

Di sisi lain, Henry juga meminta Kapolsek Padang Bolak dan Kapolres Padang Lawas Utara agar segera mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap kliennya, Ongku Parmohonan Harahap, yang terjadi pada 18 Juli 2026. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan profesional sangat penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aksi premanisme yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat.

Baca Juga :  Polres OKU Pamerkan Puluhan Pelaku Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

Senada dengan itu, Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI), Rudi Hutagaol, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penulis : LBS86/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Berita ini 0 kali dibaca
Kuasa hukum Ongku Parmohonan Harahap, Henry Pakpahan, SH, resmi melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara. Simak kronologi lengkap, pernyataan para pihak, dan perkembangan terbaru kasus ini.

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:41 WIB

Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB