Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., S.H., M.SP., menyampaikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Hukum bertajuk “Meneguhkan Negara Hukum yang Berkeadilan: Perlindungan HAM dalam Bingkai Pancasila” yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI bersama Komisi XIII DPR RI di Aula Gedung Hanif, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Medan, Selasa (28/7/2026).

MEDAN, LIBAS86.COM – Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Hukum bertajuk “Meneguhkan Negara Hukum yang Berkeadilan: Perlindungan HAM dalam Bingkai Pancasila” di Aula Gedung Hanif, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Selasa (28/7/2026). Kegiatan yang dihadiri ratusan mahasiswa dari UIN Sumut dan berbagai perguruan tinggi di Kota Medan tersebut menjadi momentum penguatan literasi hukum serta penanaman nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) di kalangan generasi muda sebagai pilar penerus bangsa.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Dukung Penuh Pengembangan Futsal, Siap Fasilitasi Sekretariat AFI dan Turnamen Piala Pemko

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., S.H., M.SP, serta diawali sambutan Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag. Dalam sambutannya, Rektor UIN Sumut mengapresiasi sinergi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI yang memilih lingkungan akademik sebagai ruang edukasi hukum. Menurutnya, kampus memiliki peran strategis dalam membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta menghormati nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Sugiat Santoso menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan sepihak. Ia mengajak mahasiswa menjadi agen perubahan yang mampu mengedukasi masyarakat agar menghormati proses hukum, mengawal keadilan secara konstitusional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Ketua Umum PBB Lambok F. Sihombing Serukan Etika Bermedia Sosial: Jangan Kejar Viral hingga Kehilangan Moral

Sugiat juga menyoroti meningkatnya fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) yang masih terjadi di sejumlah daerah. Ia mencontohkan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, akibat dugaan pencurian ayam. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sekaligus ancaman serius bagi perlindungan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman di luar putusan pengadilan karena tindakan tersebut justru dapat melahirkan kejahatan baru dan menghilangkan hak hidup seseorang.

Lebih lanjut, Sugiat berharap mahasiswa mampu menjadi pelopor budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Ia menilai generasi muda memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran kolektif agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Dengan meningkatnya pemahaman hukum di lingkungan kampus, diharapkan praktik main hakim sendiri dapat ditekan dan digantikan dengan budaya penyelesaian sengketa yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari, Tegaskan Integritas dan Anti Penyalahgunaan Wewenang

Sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari komitmen bersama Kementerian Hukum RI dan Komisi XIII DPR RI dalam memperluas literasi hukum serta memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan HAM dalam bingkai Pancasila. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap lahir generasi muda yang kritis, taat hukum, serta mampu menjadi mitra strategis dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya Indonesia yang aman, demokratis, dan berlandaskan konstitusi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumatera Utara. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. H. Sugiat Santoso menegaskan bahaya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) serta pentingnya penegakan hukum dan perlindungan HAM dalam bingkai Pancasila.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru