Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan moral kepada ARM (inisial), anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai, Sabtu (25/7/2026). Identitas korban disamarkan untuk melindungi hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Suasana haru menyelimuti RSUD Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai, Sabtu (25/7/2026), ketika Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendampingi Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) menjenguk ARM (inisial), seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kunjungan tersebut menjadi bentuk kepedulian dan dukungan moral agar korban tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses pemulihan fisik maupun psikologis.
Di hadapan keluarga korban, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Menurutnya, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa demi menyelamatkan generasi penerus Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADK juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Ia menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan hingga tuntas tanpa ada pihak yang dilindungi. Selain itu, apabila perkara telah memasuki tahap penuntutan dan persidangan, ia berharap jaksa maupun hakim menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tanjungbalai diminta memberikan perhatian penuh terhadap masa depan ARM, termasuk menjamin keberlangsungan pendidikan, pendampingan psikologis, serta proses rehabilitasi sosial. Kehadiran pemerintah dinilai sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan memperoleh hak-haknya sebagai anak yang wajib dilindungi negara.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU Benjamin Silaban menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan D sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, meskipun yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya. Sementara itu, AIK yang sebelumnya turut dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi. Polisi menegaskan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap identitas anak menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini. Kasus yang menimpa ARM diharapkan menjadi pengingat bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi fondasi utama agar setiap anak korban kekerasan dapat bangkit, memperoleh keadilan, serta kembali menatap masa depan dengan harapan yang lebih baik.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































