M. Agha Novrian Ajak Warga Manfaatkan Diskon PBB Hingga 75 Persen, Kesempatan Berakhir 31 Juli 2026

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengajak masyarakat memanfaatkan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen yang berlaku sampai 31 Juli 2026. Program ini memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan Kota Medan. Foto: Istimewa/Bapenda Kota Medan.

MEDAN I LIBAS86.COM – Di tengah upaya Pemerintah Kota Medan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., kembali mengajak warga untuk tidak melewatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program yang memberikan potongan pokok PBB hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administrasi (denda) tersebut akan berakhir pada 31 Juli 2026.

Baca Juga :  Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG

Bagi M. Agha Novrian, program ini bukan sekadar kebijakan perpajakan, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB. Ia berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan agar warga dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan tanpa harus terbebani denda maupun prosedur yang rumit.

Menurut M. Agha Novrian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda atau mengajukan permohonan khusus. Selama pembayaran dilakukan dalam periode 1–31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran potongan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan memberikan kemudahan sekaligus mempercepat pelayanan kepada wajib pajak.

Program tersebut memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994–2011, serta potongan 50 persen untuk Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta. Seluruh kategori tersebut juga memperoleh pembebasan sanksi administratif, sehingga menjadi kesempatan yang sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

M. Agha Novrian mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir. Ia menegaskan bahwa kepatuhan membayar PBB bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan. Setelah 31 Juli 2026, seluruh pembayaran PBB akan kembali mengikuti ketentuan normal tanpa potongan maupun pembebasan denda.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Kepala Bapenda Kota Medan Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si. mengajak masyarakat memanfaatkan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen yang berlaku sampai 31 Juli 2026 sebagai bentuk kemudahan pelayanan dan dukungan terhadap pembangunan Kota Medan.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru