FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase dokumentasi FORWAKA Sumut dan momen konferensi pers yang menjadi sorotan terkait dukungan organisasi terhadap langkah hukum PWI Pusat dalam laporan terhadap advokat Hotman Paris. FORWAKA Sumut mendesak aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MEDAN I LIBAS86.COM  – Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumatera Utara mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat, profesional, dan transparan menuntaskan laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. FORWAKA menilai dugaan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan saat konferensi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut kehormatan profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut menegaskan tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan, popularitas, maupun kekuatan finansial sehingga mengabaikan etika dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Suroan Satukan Warga Deli Serdang, Ratusan Masyarakat Bandar Klippa Gelar Kenduri Akbar dan Doa Bersama

Sekretaris FORWAKA Sumut, T. Andry Pratama, SE, mengatakan pernyataan yang diduga dilontarkan kepada wartawan berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menangani laporan tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi status sosial maupun profesi seseorang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andry menambahkan, profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap tindakan yang diduga mengintimidasi, merendahkan, atau menghalangi kerja jurnalistik harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 UU Pers.

Baca Juga :  Aklamasi! Muhammad Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM Medan 2026–2028

Selain menyuarakan dukungan terhadap langkah hukum PWI Pusat, FORWAKA Sumut juga menyoroti pentingnya seluruh lembaga negara membangun hubungan yang terbuka dengan insan pers. Andry menilai pejabat publik tidak boleh bersikap anti kritik maupun menutup akses informasi yang menjadi hak masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga setiap institusi pemerintah wajib menghormati fungsi pers sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Generasi Emas Masa Depan, KPRI Pemko Medan Salurkan Beasiswa Kepada 110 Pelajar Anak ASN Berprestasi

Sementara itu, laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris telah diterima Polda Metro Jaya dan memasuki tahap penyelidikan. Polisi akan memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. FORWAKA Sumut berharap penyidik bekerja profesional, independen, serta bebas dari intervensi, sehingga penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Sekretaris FORWAKA Sumut T. Andry Pratama menyatakan dukungan terhadap langkah hukum PWI Pusat dan mendesak Polda Metro Jaya segera mengusut laporan terhadap Hotman Paris terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru