Perwakilan DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) bersama elemen masyarakat menyampaikan aspirasi kepada perwakilan Polda Sumatera Utara saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Medan, Selasa (7/7/2026). Massa mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) serta meminta pengusutan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas.
MEDAN, LIBAS86.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Sumut agar memberikan atensi khusus sekaligus mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Mereka menilai proses penanganan perkara yang berjalan selama ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga memerlukan langkah cepat dan transparan dari Ditreskrimsus Polda Sumut.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diduga melibatkan praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan penyalahgunaan barcode subsidi. Massa meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melalui Subdit Tipidter melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, Muhammad Zulfahri Tanjung menegaskan bahwa penanganan laporan yang telah berlangsung hampir tiga bulan dinilai belum memberikan kepastian hukum. Ia meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran segera mengambil alih proses penanganan agar penyelidikan berjalan lebih efektif. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penasihat Hukum DPD MOSI, Henry Pakpahan, menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi. Henry menegaskan bahwa proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Aksi tersebut juga dihadiri pelapor dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ongku P. Harahap, warga Padang Lawas Utara. Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian dan berharap kasus tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi masih berdampak pada kesulitan masyarakat memperoleh bahan bakar bersubsidi sesuai peruntukannya.
Perwakilan Polda Sumatera Utara menerima aspirasi massa dan menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan dalam waktu 3 x 24 jam terkait perkembangan laporan yang disampaikan. Pihak kepolisian juga menyatakan akan memberikan informasi lanjutan kepada perwakilan DPD MOSI. Sementara itu, Koordinator Aksi Marolop Sihotang berharap komitmen tersebut segera diwujudkan melalui langkah konkret sehingga penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































