Muhammad Siddik: Usut Tuntas Dugaan Pelindung Tambang Ilegal di Perbatasan Madina–Tapsel

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Aktivis Mandailing Natal sekaligus mantan Sekretaris Jenderal SATMA AMPI Madina, Muhammad Siddik, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tantom, perbatasan Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga kembali beroperasi dengan menggunakan puluhan alat berat.

Menurut Siddik, apabila informasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas tersebut benar, maka aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, pemilik alat berat, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Publik tidak boleh dibungkam. Jika benar puluhan alat berat bebas keluar masuk dan beroperasi di kawasan perbatasan, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh, bukan hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan jaringan yang terlibat apabila memang terdapat bukti yang cukup,” tegas Siddik.

Ia juga meminta aparat menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang berinisial “LABAN” yang disebut-sebut memiliki peran dalam membekingi atau mengamankan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, Siddik menegaskan bahwa informasi tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  PETI Madina Masuk Tahap Penertiban, Kapolres Ingatkan Pemodal Jangan Kejar Keuntungan Semata

“Jika informasi itu tidak benar, sampaikan kepada publik melalui penyelidikan yang transparan. Namun apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurut Siddik, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Sungai, kawasan hutan, dan ekosistem di wilayah perbatasan Mandailing Natal–Tapanuli Selatan dinilai semakin terancam apabila praktik tersebut terus dibiarkan berlangsung.

Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Karena itu, Siddik mendesak Kapolda Sumatera Utara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, serta Kapolres Mandailing Natal untuk segera melakukan operasi penertiban dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

Baca Juga :  Perayaan Imlek 2577, Rico Tri Putra Bayu Waas Didampingi Istri Kunjungi Rumah Tokoh Tionghoa Sumut Supandi Kusuma

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas,” pungkas Muhammad Siddik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di kawasan Tantom maupun informasi yang berkembang mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru