Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara serta merespons informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan masih beroperasinya PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Tim Terpadu melakukan operasi penertiban pada Kamis (2/7/2026).
Operasi tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut langsung dihentikan, sementara petugas melakukan identifikasi terhadap lokasi, alat berat, serta sarana pendukung yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menghentikan aktivitas, Tim Terpadu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil peninjauan, aktivitas PETI tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, mulai dari perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai yang mengganggu keseimbangan ekosistem.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas PETI melalui patroli terpadu, penegakan hukum secara konsisten, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Pemerintah juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah Sumatera Utara, tindakan penghentian langsung dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Sumut turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































