Pemprov Sumut Tindak Tegas PETI di Kotanopan, Excavator dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara serta merespons informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan masih beroperasinya PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Tim Terpadu melakukan operasi penertiban pada Kamis (2/7/2026).

Operasi tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pastikan Pemulihan Polsek Muara Batang Gadis Berjalan Optimal serta Keamanan Masyarakat Tetap Kondusif

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut langsung dihentikan, sementara petugas melakukan identifikasi terhadap lokasi, alat berat, serta sarana pendukung yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menghentikan aktivitas, Tim Terpadu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Amanat Jaksa Agung RI di Sampaikan Kajati Sumut Dalam Hakordia 2025: Secara Tegas dan Strategis, Perbaikan Tata Kelola juga Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat

Berdasarkan hasil peninjauan, aktivitas PETI tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, mulai dari perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai yang mengganggu keseimbangan ekosistem.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas PETI melalui patroli terpadu, penegakan hukum secara konsisten, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Pasca Kejadian, TNI–Polri Bersinergi Pulihkan Polsek Muara Batang Gadis Kapolres Madina: Pelayanan Segera Normal

Pemerintah juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah Sumatera Utara, tindakan penghentian langsung dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Sumut turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru