Pemprov Sumut Tindak Tegas PETI di Kotanopan, Excavator dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara serta merespons informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan masih beroperasinya PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Tim Terpadu melakukan operasi penertiban pada Kamis (2/7/2026).

Operasi tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga :  PKC PMII Sumut Desak Kodam I/Bukit Barisan Periksa Dandim 0212/Tapsel Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut langsung dihentikan, sementara petugas melakukan identifikasi terhadap lokasi, alat berat, serta sarana pendukung yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menghentikan aktivitas, Tim Terpadu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Operasi Lilin Toba 2025 Resmi Digelar, Polres Madina Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Potensi Bencana

Berdasarkan hasil peninjauan, aktivitas PETI tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, mulai dari perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai yang mengganggu keseimbangan ekosistem.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas PETI melalui patroli terpadu, penegakan hukum secara konsisten, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Diduga Limbah PMKS PT Palmaris Raya Cemari Sungai di Madina, Air Menghitam dan Berbau

Pemerintah juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah Sumatera Utara, tindakan penghentian langsung dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Sumut turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru