Aksi MOSI dan Mahasiswa Ricuh di Balai Kota Medan, Desak Wali Kota Copot Kadis DLH Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT IPI

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Gelombang protes terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup kembali mengguncang Kota Medan. Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Sumber Indonesia (DPD MOSI) Kota Medan bersama gabungan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Medan dan Balai Kota Medan, Kamis (18/6/2026). Massa mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana yang dinilai gagal mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan.

Aksi tersebut dipicu temuan DPD MOSI terkait aktivitas PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI). Berdasarkan dokumen konfirmasi yang diperoleh dari DLH Kota Medan dan DLH Sumatera Utara, perusahaan yang bergerak di bidang produksi karton tersebut disebut belum memiliki kelengkapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, aktivitas produksi perusahaan diduga menggunakan bahan kimia yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Baca Juga :  GANN Kota Medan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMPN 19 Medan, Tegaskan Pelajar Harus Berani Tolak Narkotika

Dalam orasinya, massa juga menyoroti dugaan pembuangan limbah cair ke saluran drainase yang berada di sekitar kawasan permukiman warga. Mereka mempertanyakan langkah DLH Kota Medan yang hanya memberikan sanksi administratif tanpa melakukan penghentian sementara operasional perusahaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Kota Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan sempat mereda ketika perwakilan DPRD Kota Medan, Andre Simanjuntak, menemui massa aksi dan berjanji akan membawa persoalan tersebut ke rapat Komisi IV DPRD Kota Medan dalam waktu satu minggu. DPRD juga berkomitmen memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat. Dialog berlangsung kondusif dan mendapat apresiasi dari peserta aksi.

Baca Juga :  Rico Waas: Gedung Bertingkat Siapkan Sistem Evakuasi, Gang Kebakaran Tak Boleh Disalahgunakan.

Situasi berbeda terjadi saat massa bergerak menuju Kantor Wali Kota Medan. Akses masuk ke kompleks Balai Kota terlihat tertutup dan dijaga aparat Satpol PP. Massa yang meminta bertemu langsung dengan Wali Kota mengaku kecewa karena tidak ada perwakilan resmi dari pimpinan daerah yang menemui mereka. Kondisi tersebut memicu aksi dorong-dorongan di pintu gerbang dan membuat suasana sempat memanas. Massa juga menolak dialog dengan perwakilan DLH yang hadir karena menganggap persoalan tersebut membutuhkan keputusan langsung dari kepala daerah.

Baca Juga :  Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu dekat tidak ada respons konkret dari Pemerintah Kota Medan. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, MOSI meminta seluruh pihak terkait, termasuk PT IPI, DLH Kota Medan, dan Pemerintah Kota Medan, memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Menurut mereka, persoalan lingkungan hidup menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan menjadi tanggung jawab bersama untuk diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Gandeng BPN Sumut Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah, Pulau-Pulau Milik Pemko Ditata Ulang
Senam Sehat Ceria di Kelurahan Helvetia Timur, Lurah Athiah Ramadhani Siregar Ajak Warga Bangun Hidup Sehat dan Kebersamaan
Satlantas Polresta Tangerang Gelar Si Caka di Titik Rawan Kecelakaan, Edukasi Humanis Demi Tekan Angka Laka Lantas
Maraginda Hakim Cup I Meriahkan HUT ke-81 RI, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Mandailing Natal
20 Tahun Bertahan dengan Atap Bocor, Kini Jaipah Tak Lagi Menyambut Hujan dengan Baskom Berkat Program RTLH Pemko Medan
PETI Madina Masuk Tahap Penertiban, Kapolres Ingatkan Pemodal Jangan Kejar Keuntungan Semata
DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut Resmi Kantongi SK DPP, Paulus Peringatan Gulo Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Rakyat
Festival Fokus Pemulihan 2026 Sukses Digelar, Direktur FOKUS Rehabilitasi Narkotika Indonesia Sumut Miftah Fariz Boli Malakala Raih Apresiasi DPC GANN Medan
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret nama PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI) menjadi sorotan publik setelah DPD MOSI Kota Medan bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di DPRD dan Balai Kota Medan. Massa menuntut adanya langkah tegas dari Pemerintah Kota Medan terhadap perusahaan yang diduga belum memiliki kelengkapan IPAL dan AMDAL, serta meminta evaluasi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. DPD MOSI berharap DPRD Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, DLH Kota Medan, serta pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagai negara hukum, setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, penyelesaian persoalan lingkungan dapat berjalan objektif demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Medan.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Gandeng BPN Sumut Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah, Pulau-Pulau Milik Pemko Ditata Ulang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Senam Sehat Ceria di Kelurahan Helvetia Timur, Lurah Athiah Ramadhani Siregar Ajak Warga Bangun Hidup Sehat dan Kebersamaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Gelar Si Caka di Titik Rawan Kecelakaan, Edukasi Humanis Demi Tekan Angka Laka Lantas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Maraginda Hakim Cup I Meriahkan HUT ke-81 RI, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Mandailing Natal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:27 WIB

20 Tahun Bertahan dengan Atap Bocor, Kini Jaipah Tak Lagi Menyambut Hujan dengan Baskom Berkat Program RTLH Pemko Medan

Berita Terbaru