LBH Perisai Indonesia Beri Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Perkuat Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pembina LBH Perisai Indonesia, Ryan Fadli Siregar, SH., MH., saat menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura dalam kegiatan bertema “Transformasi Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, Kamis (18/6/2026).

TANJUNG PURA I LIBAS86.COM  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Indonesia melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi seluruh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Tanjung Pura tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kapasitas petugas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPC GANN Kota Medan Gelar Rapat Bulanan, Perkuat Konsolidasi dan Komitmen Perangi Narkoba

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, SH., MH., menilai penyuluhan hukum sangat penting untuk memperkuat kompetensi aparatur pemasyarakatan di tengah dinamika pelaksanaan tugas yang semakin kompleks. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan Dewan Pembina LBH Perisai Indonesia, Ryan Fadli Siregar, SH., MH., sebagai narasumber utama. Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pengurus LBH Perisai Indonesia, yakni Habibi Irsan, SH., Lihasman, SH., dan Ridwan Hamid Sitompul, SH. Kehadiran para praktisi hukum tersebut diharapkan mampu memberikan wawasan yang komprehensif kepada petugas pemasyarakatan mengenai perkembangan regulasi dan aspek perlindungan hukum dalam lingkungan kerja mereka.

Baca Juga :  Jembatan Gang Damai Medan Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga Lumpuh — Rico Waas Gandeng PT KAI Bangun Jalur Baru.

Mengusung tema “Transformasi Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, kegiatan ini membahas berbagai aspek penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga binaan, perlindungan hukum dalam sistem pemasyarakatan, hingga penerapan teknis tugas dan fungsi petugas rumah tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Ryan Fadli Siregar menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura mengenai regulasi terbaru di bidang pemasyarakatan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan hukum akan membantu petugas menjalankan tugas secara profesional sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pemahaman hukum kepada para petugas mengenai perlindungan hukum dalam sistem pemasyarakatan yang baru, memahami hak dan kewajiban tahanan maupun narapidana, serta memperkuat pemahaman terhadap tugas dan fungsi petugas rutan dalam penerapan teknis di lapangan,” ujar Ryan. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya transformasi pemasyarakatan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Penulis : LBS86/ YON

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Emas Ilegal Jelang HUT Bhayangkara, Akan Surati Kapolda Sumut
Ribuan Warga Langkat Serbu Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Bukti Tingginya Kebutuhan Layanan Kesehatan di Daerah
Muskab PERTINA Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2030 Berlangsung Sukses, Faisal Pimpin PERTINA Madina
KONPEK-SUMUT Siap Kepung Kantor ESDM Sumut, Desak Evaluasi PT Sorikmas Mining
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data Kemiskinan dan Bantuan Sosial
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Pengolahan Emas Tanpa Izin, Akan Surati Kapolda Sumut
Aksi MOSI dan Mahasiswa Ricuh di Balai Kota Medan, Desak Wali Kota Copot Kadis DLH Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT IPI
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja ASN dan Pelayanan Publik
Berita ini 0 kali dibaca
Penyuluhan hukum yang digelar LBH Perisai Indonesia di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan. Kegiatan ini menitikberatkan pada pemahaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan guna memperkuat integritas, perlindungan hukum, serta kualitas pelayanan terhadap warga binaan dan tahanan.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:02 WIB

PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Emas Ilegal Jelang HUT Bhayangkara, Akan Surati Kapolda Sumut

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:05 WIB

Ribuan Warga Langkat Serbu Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Bukti Tingginya Kebutuhan Layanan Kesehatan di Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:16 WIB

Muskab PERTINA Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2030 Berlangsung Sukses, Faisal Pimpin PERTINA Madina

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:59 WIB

KONPEK-SUMUT Siap Kepung Kantor ESDM Sumut, Desak Evaluasi PT Sorikmas Mining

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:51 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data Kemiskinan dan Bantuan Sosial

Berita Terbaru