Jelang Libur Sekolah dan SPMB 2026/2027, Disdikbud Madina Tegaskan Komitmen Cegah Pungli

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA,LIBAS86.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) serta memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjelang masa libur sekolah dan dimulainya tahapan penerimaan murid baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan proses SPMB secara tertib dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, dr. H. Mhd. Faisal Situmorang, M.K.N mengatakan pihaknya terus mengingatkan para kepala sekolah dan panitia penerimaan agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penerimaan peserta didik harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Faisal kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Faisal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen menjaga pelaksanaan SPMB agar berlangsung bersih dan tidak merugikan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak di lingkungan sekolah diminta menjunjung tinggi integritas selama proses penerimaan murid baru.

Baca Juga :  Public Campaign ZI, PN Mandailing Natal Perkuat Komitmen WBK/WBBM

“Kami juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia penerimaan agar tidak melakukan pungutan di luar aturan yang telah ditetapkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen menjaga agar pelaksanaan SPMB berlangsung bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” katanya.

Selain itu, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran maupun pungutan selama proses penerimaan berlangsung diimbau untuk segera melaporkannya. Pelaporan dapat disampaikan melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) atau dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Madina Resmi Gelar Operasi Keselamatan Toba 2026, Fokus Tekan Pelanggaran dan Fatalitas Laka Lantas

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina juga mengingatkan bahwa penyerahan rapor bagi peserta didik dijadwalkan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Selanjutnya, siswa akan memasuki masa libur sekolah hingga 12 Juli 2026, dan kegiatan belajar mengajar kembali dimulai pada Senin, 13 Juli 2026.

“Prinsipnya, kami ingin pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan dengan baik, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal proses ini agar berlangsung secara jujur dan berintegritas,” pungkas Faisal.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB