
BINJAI, LIBAS86.COM – Polemik pembahasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN di Kota Binjai terus bergulir. Fraksi Gerindra DPRD Binjai meminta Walikota Binjai Amir Hamzah agar tidak mengkambinghitamkan institusi Brimob dan Pengadilan terkait pembahasan alokasi anggaran TKD senilai Rp133 miliar yang sedang menjadi sorotan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul rapat antara DPRD Binjai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Dalam pembahasan itu, ditemukan rincian kegiatan yang mencantumkan nama Brimob dan Pengadilan dengan nilai anggaran mencapai Rp1,95 miliar. Namun, belakangan muncul informasi bahwa kegiatan tersebut tidak diakomodir oleh Pemerintah Kota Binjai.
Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur, mempertanyakan inkonsistensi data yang disampaikan dalam pembahasan anggaran tersebut. Menurutnya, sejak awal DPRD telah meminta agar sejumlah item kegiatan dapat diubah untuk menyesuaikan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil), namun pihak TAPD menyebut item kegiatan tidak bisa diubah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika memang kegiatan untuk Brimob dan Pengadilan tidak diakomodir, mengapa sejak awal dimasukkan ke dalam data pengguna anggaran? Jangan sampai institusi vertikal dijadikan kambing hitam dalam persoalan ini,” ujar Ronggur, Rabu (3/6/2026).
Ia juga menyoroti besaran anggaran pada sektor Pekerjaan Umum (PU) yang disebut mencapai Rp55,4 miliar. Menurutnya, apabila kegiatan di Brimob dan Pengadilan senilai Rp1,95 miliar tidak jadi dilaksanakan, maka seharusnya total anggaran pada pos tersebut mengalami pengurangan. Hal inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar dari Fraksi Gerindra mengenai transparansi penyusunan data anggaran.
Meski demikian, Fraksi Gerindra menegaskan tetap mendukung bantuan pembangunan terhadap lembaga vertikal seperti Brimob dan Pengadilan sebagai bentuk menjaga harmonisasi antarlembaga demi stabilitas dan keamanan Kota Binjai. Namun, mereka berharap pembahasan penggunaan dana TKD ke depan lebih transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan utama masyarakat sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemanfaatan dana Transfer ke Daerah.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































