MEDAN, LIBAS86.COM – Polemik dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat kembali mencuat di wilayah hukum Belawan. Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan, Irwansyah Ginting, mendatangi Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanyakan perkembangan laporan warga yang disebut belum memperoleh kepastian hukum sejak tahun 2022. Dalam agenda tersebut, Irwansyah Ginting turut didampingi Bidang Hukum FORWAKA Medan, Hisar Yudika Purba, SH, serta beberapa pengurus FORWAKA Medan sebagai bentuk solidaritas organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait kepastian hukum.
Kehadiran rombongan FORWAKA Medan di lingkungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dinilai sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik di sektor penegakan hukum. Menurut Irwansyah Ginting, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, terlebih apabila laporan tersebut telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan status penanganan. Ia menilai transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Dalam konteks hukum nasional, masyarakat pelapor sejatinya memiliki hak memperoleh kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan tugas pokok kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Kepolisian juga memiliki kewajiban menerima laporan atau pengaduan masyarakat serta menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, mekanisme penanganan laporan masyarakat di lingkungan kepolisian turut mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, serta kepastian administrasi dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan. Dalam praktiknya, pelapor berhak memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk keterbukaan informasi atas perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Dari perspektif investigatif, laporan masyarakat yang belum menunjukkan perkembangan dalam kurun waktu cukup panjang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas supervisi perkara, hambatan pembuktian, hingga faktor administratif dalam proses hukum. Secara normatif, asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum menjadi prinsip penting sebagaimana terkandung dalam sistem peradilan pidana nasional. Bahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan cepat, transparan, terukur, dan akuntabel kepada masyarakat.
FORWAKA Medan menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencampuri independensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai status perkembangan laporan warga tersebut guna mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penegakan hukum, respons aparat terhadap laporan yang telah bergulir sejak 2022 akan menjadi tolok ukur nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































