Polres OKU Pamerkan Puluhan Pelaku Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Libas86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU menggelar prees release dengan memamerkan puluhan tersangka pelaku narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir, Juli hingga September 2025.

Pada pres release yang digelar di halaman depan kantor Mapolres OKU ini, berbagai macam jenis narkoba di perlihatkan sebagai barang bukti hasil tangkapan dari 32 pelaku narkoba yang berhasil diamankan.

“Satres Narkoba berhasil mengungkap total 26 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dengan 32 orang pelaku, diantaranya 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berhasil kita ringkus selama 3 bulan terakhir,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, Rabu (15/10/25).

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan selama tiga bulan operasi tersebut meliputi, ‎Sabu seberat 73,24 gram bruto, ‎Ganja seberat 2002,93 gram bruto, ‎Ekstasi sebanyak 19 butir dengan berat 8,13 gram, tembakau Gorila seberat 78,51 gram.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari total tersangka tersebut, 15 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar, dan 8 orang lainnya bertindak sebagai kurir,” urai Kapolres.

Baca Juga :  Pemko Medan Adakan Job Fair Besar-Besaran, Komitmen Rico Waas Atasi Permasalahan Lapangan Pekerjaan

Kasus Fenomenal, Penangkapan 2 Tersangka Narkoba di Sekerjaya

Dari 26 kasus peredaran narkoba dengan 32 tersangka diatas, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua pemuda, Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), warga Sekar Jaya, Baturaja Timur, diringkus dengan barang bukti 1,5 kg ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.

“Kedua tersangka merupakan kurir yang mendapat pasokan dari luar Sumatera Selatan. Selama tiga bulan terakhir kami mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini tergolong fenomenal karena barang buktinya cukup besar,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Kerahkan AWC, Tangani Kebakaran Pabrik di Medan Deli

Untuk Kedua tersangka, Kapolres menyebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres OKU berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tandas Kapolres OKU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga
Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Kolaborasi IDMI Kota Medan dan Aliansi Kalbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang di Bulan Ramadhan 1447 H
Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H
Zakiyuddin Harahap Hadiri Rakor Tingkat Menteri Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Finalisasi Dokumen Induk Nasional
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:21 WIB

4.000 Kursi Ludes Sehari, Program Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Diserbu Warga

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:08 WIB

PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:44 WIB

Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru