Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  — Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Aula Cipta Kerta, Medan, sebagai langkah konkret memperkuat aspek legal dalam operasional BUMD.

Kerja sama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, para asisten, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kehadiran para petinggi kejaksaan ini menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik daerah dalam menjaga tata kelola yang akuntabel.

Baca Juga :  Resmi! Surya Said Terima Mandat Pimpin DPC BONAR Indonesia Labuhan Batu, Siap Perkuat Organisasi Daerah

Dari pihak perusahaan, Direktur Utama Ardian Surbakti hadir didampingi jajaran manajemen, termasuk unsur pengawas internal dan bidang hukum. Dalam keterangannya, Ardian menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor air bersih.

Menurutnya, dukungan Jaksa Pengacara Negara akan sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum, baik dalam penyelesaian sengketa perdata maupun dalam aspek tata usaha negara. Hal ini dinilai krusial untuk meminimalisir potensi risiko hukum yang dapat mengganggu operasional perusahaan.

Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong Perumda Tirtanadi menjadi BUMD yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan adanya pengawalan hukum dari Kejati Sumut, setiap kebijakan strategis perusahaan diharapkan berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah kolaboratif ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penguatan tata kelola BUMD di Sumatera Utara terus diarahkan pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum. Sinergi antara dunia usaha daerah dan aparat penegak hukum diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Perumda Tirtanadi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Pengacara Negara untuk memperkuat aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mitigasi risiko hukum serta peningkatan tata kelola perusahaan daerah di Sumatera Utara.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru